
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Profesi sebagai pengusaha kian ramai dibicarakan, bahkan telah masuk dalam jajaran profesi yang bergengsi. Beragam alasan yang menjadikan profesi sebagai entrepreneur ini semakin diminati oleh generasi milenial, di antaranya :
- Mandiri secara finansial.
- Memiliki kendali penuh atas bisnis.
- Menjadi bos bagi diri sendiri.
- Menyalurkan kreativitas tanpa batas.
- Dan lain sebagainya.
Meski demikian, untuk memulai suatu bisnis tentunya akan membutuhkan banyak sekali pengorbanan serta komitmen, baik itu waktu, usaha, maupun kerja keras. Artinya, menjadi seorang pengusaha harus siap dengan segala resiko ketidakpastian serta penuh dengan paradoks.
Nah, jika Anda berencana untuk memulai usaha, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan direncanakan secara matang sebelum memutuskan menjadi pengusaha. Apalagi setiap tahun, prosedur pendirian perusahaan selalu berubah seiring dengan perubahan sistem dan juga peraturan baru. Misalnya, di tahun 2019, terdapat peraturan baru PT dan CV yang perlu Anda ketahui dan pahami sebelum mendirikan perusahaan.
Apakah Anda sudah tahu tentang Permenkumham Nomor 17 tahun 2018? Nah, pada Agustus 2018 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 telah membuat regulasi terkait pendaftaran CV, Firma, Persekutuan Perdata.
Perubahan yang pertama adalah terintegrasinya sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan sistem di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam Permen tersebut, diatur ketentuan mengenai :
- Pendaftaran awal.
- Pendaftaran perubahan anggaran dasar.
- Pembubaran CV.
- Firma.
- Persekutuan Perdata.
Dengan diundangkannya Permenkumham ini, maka otomatis setiap pelaku usaha yang memiliki badan usaha dalam bentuk CV, Firma dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan di sistem AHU Kemenkumham.
Dengan terdaftarnya dalam sistem AHU Kemenkumham, nantinya setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran badan usahanya, maka Kemenkumham akan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk badan usaha tersebut.
Kemudian permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus diajukan oleh Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha harus diajukan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah ditandatangani.
Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 ini dikeluarkan sebagai respon dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (selanjutnya disebut PP OSS), terutama untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 ayat (3) PP OSS.
Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu. Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan.
Jadi, dengan adanya Daftar Perusahaan, maka dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Dibentuknya Akta Pendirian, tidak menjadikan suatu badan usaha maupun badan hukum secara sendirinya menjadi sah pendiriannya. Pendirian baru terjadi secara yuridis, ketika Akta Pendirian didaftarkan dan mendapat penetapan sahnya pendirian oleh pemerintah (Kemenkumham).
Untuk itu, Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum/ Badan Usaha dari pihak Kementerian, menjadi bukti validitas sahnya pendirian suatu badan hukum maupun badan usaha, bukan akta pendrian-nya itu sendiri. Dokumentasi legalitas demikian oleh pemerintah, bahkan dimulai sejak tahap pemesanan nama badan usaha oleh calon pendiri.
Baca juga: Apa Yang Dimaksud Izin Usaha?
Bagi Anda yang tidak mau ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha Anda menjadi legal.
Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!