
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini menerapkan aturan yang sangat tegas: seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikat halal. Jika tim marketing kamu sedang gencar mendistribusikan produk camilan ke supermarket atau marketplace, bersiaplah ditolak jika kemasan produkmu belum berlogo halal.
Aturan ini sering kali membuat pelaku UMKM berkeringat dingin karena membayangkan biaya audit halal yang mahal. Kabar baiknya, pemerintah kembali membuka kuota Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) di tahun 2026 melalui skema Self-Declare (Pernyataan Mandiri).
Bagaimana cara mendapatkan fasilitas gratis ini? Pastikan bisnis kulinermu memenuhi kriteria dan persyaratan dokumen berikut ini!
1. Apa Itu Skema Halal Self-Declare?
Berbeda dengan sertifikasi halal reguler yang membutuhkan audit laboratorium dan kunjungan tim ahli (yang memakan biaya jutaan rupiah), skema Self-Declare dirancang khusus untuk pengusaha mikro dan kecil.
Dalam skema ini, prosesnya jauh lebih sederhana. Pelaku usaha hanya perlu membuat “Pernyataan Mandiri” bahwa produknya terbuat dari bahan-bahan yang sudah pasti halal dan diproses dengan cara yang suci. Proses verifikasinya nanti akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang terdaftar di BPJPH.
2. Kriteria UMKM yang Berhak Ikut Program Sehati
Tidak semua bisnis kuliner bisa menikmati fasilitas gratis ini. BPJPH menetapkan batasan kriteria yang sangat ketat:
Batas Omzet: Usaha masuk dalam kategori Mikro atau Kecil, dengan modal usaha maksimal Rp 5 Miliar (di luar tanah dan bangunan).
Risiko Rendah: Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan (seperti daging sapi atau ayam segar yang disembelih sendiri), kecuali jika daging tersebut dibeli dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal resmi.
Proses Produksi Sederhana: Tidak menggunakan peralatan manufaktur industri besar yang rumit, dan terjamin bebas dari kontaminasi silang dengan bahan non-halal (babi, alkohol, dll).
Bahan Baku Jelas: Seluruh bahan baku dan bahan tambahan (seperti perasa, pewarna) yang digunakan sudah memiliki sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan tidak kritis (seperti air murni atau buah segar).
3. Syarat Mutlak: Wajib Punya Legalitas NIB!
Ini adalah hambatan terbesar bagi sebagian besar UMKM. Anda tidak akan bisa login ke portal Sihalal BPJPH jika bisnis Anda belum terdaftar secara hukum.
Syarat dokumen yang wajib disiapkan:
Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB harus aktif dan terdaftar di sistem OSS RBA. Pastikan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih sesuai dengan jenis industri makanan/minuman yang Anda produksi.
KTP dan Data Diri Pemilik Usaha.
Daftar Nama Produk dan Rincian Komposisi Bahan.
Foto Alur Proses Produksi.
Baca Juga : Panduan Lengkap Aktivasi NIB Melalui OSS RBA: Cara Daftar & Syarat (2026)
4. Alur Pendaftaran Program Sehati 2026
Jika NIB dan seluruh dokumen sudah siap, berikut adalah langkah mendaftarnya:
Buat akun di portal resmi ptsp.halal.go.id (Sihalal).
Isi data pelaku usaha secara lengkap, di mana sistem akan otomatis menarik data perusahaan Anda dari database OSS RBA berdasarkan NIB.
Ajukan permohonan Sertifikasi Halal Self-Declare dan pilih lembaga Pendamping P3H di wilayah Anda.
Tim P3H akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
Jika lolos sidang fatwa MUI, Sertifikat Halal dan Logo Halal resmi akan diterbitkan!
Jangan Sampai Gagal Halal Karena NIB, Gapura Office Siap Bantu!
Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) memiliki kuota yang terbatas setiap tahunnya. Siapa cepat melengkapi syarat legalitas, dia yang akan mendapatkan sertifikatnya. Sayangnya, banyak UMKM yang gagal mendaftar karena salah memilih KBLI di sistem OSS RBA atau belum memiliki NIB sama sekali.
Jadikan momentum wajib halal ini untuk menaikkan level bisnis kuliner Anda! Gapura Office siap membantu membereskan pondasi hukum bisnis Anda agar proses pendaftaran Halal berjalan mulus:
Pembuatan NIB Super Cepat: Kami eksekusi pendaftaran NIB di sistem OSS RBA dengan pemilihan KBLI industri pangan yang presisi.
Pendirian PT Perorangan: Ingin bisnis kuliner Anda terlihat lebih profesional di mata supplier dan supermarket? Kami bantu dirikan PT Perorangan dengan biaya sangat terjangkau, khusus untuk UMKM!
Konsultasi Legalitas: Tim ahli kami akan memastikan kelengkapan data usaha Anda sinkron dan tidak bermasalah saat ditarik oleh sistem BPJPH.
Fokuslah meracik resep rahasia Anda dan berikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Urusan pondasi NIB dan badan hukum? Serahkan sepenuhnya kepada kami.
Siap daftarkan produk kuliner Anda ke program Halal Gratis tanpa pusing urus NIB?
Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Pembuatan PT Perorangan dan NIB Kilat!
