
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhak untuk menarik dan memusnahkan produk pangan olahan yang tanpa disertai dengan tanda izin edar.
Izin edar sendiri merupakan izin untuk obat dan makanan yang diproduksi oleh produsen dan/atau diimpor oleh importir obat dan makanan yang akan diedarkan di wilayah Indonesia berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Berikut pembahasan mengenai izin edar pangan olahan luar negeri atau makanan luar (ML) yang bahan bakunya adalah import.
Pengertian Jenis Label ML Yang Dikeluarkan BPOM
Untuk pangan olahan produks import luar negeri memiliki jenis nomor izin edar yang berbeda. Dan untuk pendaftaran pangan olahan luar negeri ini dapat dilakukan secara manual maupun secara elektronik.
Tentunya, berbagai persyaratan dan kriteria pangan olahan sesuai peraturan BPOM 26/2018 dan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
ML atau makanan luar adalah yang dibuat khusus untuk produk luar negeri. Sebelum masuk ke Indonesia dan disebarkan ke masyarakat, maka produk tersebut harus mendapatkan label ML terlebih dahulu.
Label ini berlaku untuk produk yang langsung dipasarkan di Indonesia, maupun produk yang mengalami pengemasan ulang. Keamanan produk yang beredar di masyarakat akan menjadi tanggung jawab dari BPOM (setelah mengeluarkan izin edar, maka BPOM akan terus mengawasinya).
Adanya izin BPOM juga bisa menjadi acuan bagi konsumen sebelum memilih produk, agar tidak menggunakan produk sembarangan yang berbahaya bagi kesehatan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa izin BPOM ini benar-benar penting bagi masyarakat di Indonesia.
Sementara itu, bagi pelaku usaha maka izin BPOM ini juga punya peran penting. Dengan adanya izin edar ini maka produk itu sudah bisa dijual ke masyarakat secara bebas dan aman.
Syarat Pendaftaran Pangan Olahan Hasil Import
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 BPOM 26/2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM 27/2017, maka persyaratan untuk memperoleh izin edar pangan olahan hasil impor adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Administratif.
- Hasil sarana audit Distribusi.
- Sertifikat bukti produk memiliki kualitas berstandar Internasional yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi seperti sertifikat ISO 22000, sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Piagam Manajemen Resiko.
- Surat Penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada Importir atau Distributor.
- Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual.
- Khusus untuk Importir Minuman Alkohol, maka harus disertai Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT).
- Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus melampirkan Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
- Apabila pendaftaran dilakukan secara manual dengan bantuan jasa orang lain, maka harus melampirkan Surat Kuasa melakukan pendaftaran pangan olahan.
2. Dokumen Teknis.
- Komposisi atau Daftar Bahan yang digunakan.
- Proses Produksi.
- Hasil uji laboratorium terbaru atau Sertifikat Analisis Pengolahan Pangan untuk kategori pangan olahan beresiko Tinggi dan Sedang.
- Informasi tentang Masa Simpan.
- Informasi tentang Kode Produksi.
- Rancangan label.
- Foto Produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca.
- Terjemahan label selain bahasa Inggris dari Penerjemah tersumpah.
Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses pembuatan izin edar BPOM RI ML (Makanan Luar) untuk pangan olahan luar negeri.
Untuk itu, perhatikanlah kriteria dan persyaratan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait, sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda.
Baca juga: Larangan Mengedarkan Produk Tanpa Izin Edar BPOM
Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.
Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.
Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.
Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Larangan Mengedarkan Produk Tanpa Izin Edar BPOM