
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita sejumlah kosmetik yang diedarkan secara ilegal. Dari beberapa sitaan kosmetik tersebut, di antaranya ditemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Diketahui pula, para pelaku usaha pengedaran kosmetik ilegal tersebut mengedarkan produknya secara online, dengan memanfaatkan toko online atau e-commerce. Kemudian para pelaku mengirimkannya ke pembeli melalui jasa ekspedisi.
Para pelaku usaha pengedar kosmetik ilegal tersebut diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dimana para pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Berkaca dari kasus di atas, dapat diambil pelajaran bahwa untuk memulai usaha Kosmetik maka harus memiliki izin edar. Hal ini dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha Kosmetik untuk memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum mengedarkan produknya.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi: “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan Izin Edar.”
Sediaan farmasi dan alat kesehatan tersebut termasuk di dalamnya ada Kosmetik. Hal ini dimaksudkan agar produk Kosmetik yang diedarkan terjamin keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan juga terjangkau.
Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) yang menyatakan bahwa, untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia haruslah memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki Izin Edar berupa Notifikasi. Sehingga, kosmetik yang diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan terlebih dahulu (Pasal 105 UU Kesehatan).
Pemenuhan standar dan persyaratan tersebut sangat wajib dilakukan oleh pelaku usaha Kosmetik. Namun, meski telah memiliki izin edar, apabila pelaku usaha Kosmetik terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan seperti di atas, maka pemerintah dapat mencabut izin edar. Bahkan, pemerintah juga dapat memerintahkan untuk menarik produk kosmetik tersebut dari peredaran.
Kewajiban notifikasi kosmetik tersebut berlaku untuk setiap kosmetik yang beredar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun kosmetik yang diimpor.
Adapun untuk permohonan notifikasi kosmetik dapat diajukan oleh (Pasal 6 PBPOM No. 12/2020) :
- Industri kosmetik yang berada di Indonesia.
- Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia.
- Importir yang bergerak di bidang kosmetik.
Jadi, bagi setiap pelaku usaha Kosmetik wajib hukumnya mengurus izin edar untuk produknya terlebih dahulu. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban Anda untuk menjaga produk kosmetik yang aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Apalagi kini pengajuan permohonan izin edar kosmetik dapat dilakukan secara elektronik.
Apabila Anda tidak memiliki izin edar, maka konsekuensinya adalah Anda dapat dijerat dengan hukuman pidana seperti pada kasus di atas.
Baca juga: Pengertian Jenis Label ML Yang Dikeluarkan BPOM
Jika saat ini Anda ingin mengurus izin edar dari BPOM, namun Anda tidak ada waktu untuk mengurusnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.
Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Pengertian Jenis Label ML Yang Dikeluarkan BPOM