Syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota, baik itu perseorangan maupun badan hukum yang didirikan dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.

Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang berdirinya koperasi ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kegiatan yang berlangsung di dalam koperasi tidak sembarangan dilakukan. Hal ini karena memang pada dasarnya sudah diatur sendiri dalam dasar hukum.

Jika Anda berniat ingin mendirikan koperasi, maka Anda harus memiliki surat izin ke lembaga tertentu. Namun sebelumnya, ketahui terlebih dulu prosedur serta persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan izin mendirikan koperasi.

Syarat Mendirikan Koperasi

Berikut ini adalah beberapa syarat administrasi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan izin mendirikan koperasi, yaitu :

1. Terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal dua puluh (20) orang untuk membuka Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari tiga (3) orang anggota.

Koperasi Primer adalah koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan orang per orang. Sedangkan yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.

2. Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia.

3. Memiliki anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya berupa :

  • Daftar nama Pendiri Koperasi.
  • Nama serta tempat kedudukan Koperasi.
  • Maksud serta tujuan didirikannya Koperasi dan bidang usaha.
  • Ketentuan keanggotaan.
  • Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota.
  • Ketentuan pengelolaan.
  • Ketentuan permodalan.
  • Ketentuan jangka waktu berdirinya Koperasi.
  • Ketentuan tentang bagi sisa Hasil Usaha Koperasi.
  • Ketentuan tentang sanksi.
  • Fotocopy AD/ART Koperasi.
  • Berita acara mengenai Rapat Pembentukan Koperasi.
  • Daftar hadir rapat pembentukan.
  • Susunan pengurus Koperasi.
  • Fotocopy KTP para pengurus Koperasi.
  • Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh Pendiri Koperasi.
  • Rencana kegiatan Koperasi dalam waktu 3 tahun ke depan.
  • Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Kelurahan.
  • NPWP Koperasi.

Itu dia beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pada saat Anda ingin mendirikan koperasi.

Prosedur Mendirikan Koperasi

Selain mempersiapkan beberapa syarat administrasi di atas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur berikut ini, yaitu :

1. Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi.

2. Koperasi yang ternyata apabila tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status koperasi tercatat.

3. Jika koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum, maka harus mendaftarkan Akta Pendirian tersebut kepada notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Itu dia prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila Anda ingin mendirikan koperasi. Dengan adanya informasi ini semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.

Baca juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia

Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi”

  1. Pingback: Badan Usaha Apa Saja Yang Ada di Indonesia?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016