
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Brand atau merek sangat lekat dengan masyarakat umum. Bahkan, ada sebagian masyarakat yang membeli barang dengan harga yang mahal hanya karena barang tersebut dianggap lebih “bermerek”.
Meski begitu, sayangnya kesadaran untuk melindungi brand identity ini belum dimiliki secara penuh oleh beberapa pelaku usaha. Masih banyak dari para pelaku usaha yang enggan mendaftarkan brand identity mereka dengan alasan biaya pengurusannya terlalu mahal.
Padahal, dengan memiliki brand identity yang kuat, maka perusahaan akan mendapatkan banyak manfaat. Manfaat apa saja yang akan didapatkan perusahaan, jika memiliki brand identity yang kuat?
Manfaat Brand Identity Bagi Perusahaan
Ada banyak manfaat jika perusahaan memiliki brand identity yang kuat. Salah satunya, dengan memiliki identitas yang kuat, maka suatu brand akan lebih mudah dikenali oleh pelanggan atau calon pelanggan di market dan memperbesar peluang untuk dipilih dibandingkan brand lain.
- Lebih mudah dikenal pelanggan.
- Mudah bersaing dengan kompetitor.
- Lebih mudah mendapatkan pelanggan yang loyal.
- Meningkatkan profit perusahaan.
Cara Mengajukan Permohonan HPM
Jika Anda ingin mendaftarkan brand identity perusahaan Anda atau Hak Paten Merk (HPM), ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan. Berikut hal-hal yang menjadi syarat dan cara pengajuan permohonannya.
1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
3. Nama lengkap, alamat kuasa jika permohonan yang diajukan melalui kuasa.
4. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
5. Label merek dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm. Untuk pengajuan permohonan online label merek disimpan dalam bentuk digital dengan format JPG.
6. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
8. Pembayaran biaya permohonan.
9. Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
10. Pemohon juga harus mengunggah/upload dokumen jika menggunakan kuasa (Konsultan KI) dan jika ada hak prioritas. Untuk permohonan online, surat penyataan kepemilikan merek dan formulir permohonan pendaftaran akan dihasilkan oleh sistem, pemohon hanya upload dokumen tanda tangan pemohon dan/atau kuasa.
11. Setiap permohonan memuat kelas barang dan/ atau jasa. Kelas barang dan/ atau jasa memuat jenis barang dan/ atau jasa.
12. Permohonan dapat diajukan lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/ atau jasa dalam satu permohonan.
13. Ketentuan mengenai kelas barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud berpedoman pada perjanjian MGS WIPO https://webaccess.wipo.int/mgs/ tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk Pendaftaran Merek.
14. Jika merek yang diajukan berupa bentuk 3 dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan.
15. Jika merek yang diajukan berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
16. Jika merek yang diajukan berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.
17. Jika merek yang diajukan berupa hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.
Hanya dengan mengikuti prosedur serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran Merk di atas, maka siapa saja dapat dengan mudah untuk mendaftarkan Hak Paten Merk.
Baca juga: Pentingnya Mendaftarkan Brand Identity
Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.
Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.
Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.
Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Pentingnya Mendaftarkan Brand Identity