
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.
Sertifikat Laik Fungsi ini diberikan kepada :
- Bangunan Gedung yang telah selesai dibangun.
- Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung.
- Bangunan Gedung yang sesuai dengan Izin yang diberikan.
Adapun Dinas dan badan pemerintah yang berhak dalam tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi adalah :
- Dinas Tenaga Kerja.
- Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.
- Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Adapun untuk bangunan atau gedung yang bukan tempat tinggal, dengan ketinggian lebih dari 8 lantai, maka pengajuan permohonan dan proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi adalah pada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Para Dinas atau badan akan melakukan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan atau gedung berdasarkan kesesuaian Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberikan.
Pemeriksaan tersebut mencakup :
- Kesesuaian fungsi.
- Persyaratan tata bangunan.
- Keselamatan.
- Kesehatan.
- Kenyamanan.
- Kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.
Syarat Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Setelah gedung selesai dan siap diserahkan kepada pembeli, maka pihak pengembang atau developer akan mengurus Sertifikat Laik Fungsi dengan membawa syarat-syarat sebagai berikut :
1. Berita acara bahwa bangunan telah selesai dan sesuai dengan IMB.
2. Laporan Direksi Pengawas lengkap, yang terdiri dari :
- Fotocopy Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.
- Fotocopy TDR/ SIUJK Pemborong dan surat Izin bekerja/ SIPTB Direksi Pengawas.
- Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.
3. Fotocopy Persertujuan Bangunan Gedung (PBG) lengkap, yang terdiri dari :
- Surat Keputusan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Gambar arsitektur lampiran Persertujuan Bangunan Gedung (PBG).
4. Foto-foto seperti :
- Foto bangunan.
- Foto Perkuatan untuk keamanan bangunan.
- Foto Sumur Resapan Air Hujan yang disertai gambar SRAH, ukuran, perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
5. Untuk bangunan dengan ketinggian lebih dari 8 lantai (bangunan non rumah tinggal), selain dilengkapi persyaratan di atas, maka harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait mengenai hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi :
- Instalasi Listrik Arus Kuat dan Pembangkit Listrik Cadangan/ Genset.
- Instalasi Kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant, dan lain sebagainya).
- Instalasi Transportasi Dalam Gedung (Lift).
- Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC).
- Instalasi Air Bersih (Sumur Dalam) dan Buangan Air Kotor.
Baca juga: Siapa Saja Yang Membutuhkan Surat Izin Sertifikat Laik Fungsi?
Itu dia persyaratan dari pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jika Anda tidak mau ribet dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi menjadi legal.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Dasar Hukum Izin Sertifikat Laik Fungsi