Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum dijunjung tinggi di negara ini sebagai alat pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut tidak terkecuali bagi sebuah perusahaan.

Ya, sebagai salah satu bentuk taat kepada hukum, sebuah perusahaan harus melegalkan usahanya. Legalitas yang dimaksud adalah berupa izin yang sah secara hukum terhadap segala kegiatan usaha yang dijalankan beserta semua elemen yang terlibat di dalamnya.

Izin sendiri dapat ditafsirkan sebagai dispensasi dari larangan. Jadi, jika tidak memiliki izin, maka kegiatannya ilegal.

Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha

Bagi perusahaan yang berbentuk mikro dan kecil, maka legalitas usaha sangat bermanfaat bagi kemajuan usaha. Izin usaha bagi usaha mikro dan kecil disebut dengan izin usaha mikro dan Kecil (UMK).

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, tentang Perizinan untuk usaha mikro dan kecil, Pasal 2 ayat 2 menyebutkan tujuan pengaturan izin UMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil adalah untuk :

1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang ditetapkan.

Dengan begitu, maka lokasi usaha Anda tidak akan dapat diklaim atau dipindah tempatkan sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Lokasi usaha Anda akan dilindungi oleh hukum.

Perizinan lokasi usaha dinyatakan dengan Surat Keterangan Domisli Usaha (SKDU). SKDU ini banyak dibutuhkan dalam pengurusan perizinan usaha lainnya.

2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.

Pendampingan ini dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau instansi terkait untuk membantu UMKM agar dapat menjalankan usahanya dengan baik. Pendampingan yang dimaksud dapat berupa bantuan modal, tenaga kerja, teknologi, manajemen usaha, dan lain sebagainya.

3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan baik Bank maupun non-Bank.

Pembiayaan atau modal masih menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh UMKM. Pembiayaan yang lemah, tentunya akan menghambat kemajuan usaha UMKM tersebut.

Apabila legalitas usaha telah dimiliki, maka kesempatan untuk mendapatkan bantuan biaya akan semakin besar. Karena biasanya lembaga keuangan seperti Bank, akan selektif dalam memberikan pinjaman biaya atau modal, terutama dalam hal legalitas hukum.

4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, disebutkan bahwa pemberdayaan UMKM perlu dilaksanakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan iklim usaha seluas-luasnya.

Sehingga, mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi UMKM dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Selain itu, dengan pemberdayaan ini, maka UMKM akan lebih siap untuk menghadapi persaingan ekonomi global, terutama di tingkat Asean melalui MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).

Baca juga: Mengapa Sulit Mengurus Izin Usaha di Indonesia?

Bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya.

Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha”

  1. Pingback: Mengapa Sulit Mengurus Izin Usaha di Indonesia?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016