Mengapa Sulit Mengurus Izin Usaha di Indonesia?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Menurut sebuah survei dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menemukan fakta bahwa 53 persen masyarakat menilai sulit mengurus izin untuk mendirikan usaha kecil menengah (UKM). Sementara 48 persen masyarakat menilai UKM sulit mendapatkan modal usaha.

Tentunya temuan fakta ini menjadi pukulan telak bagi pemerintah saat ini. Sebab, selama ini pemerintah sudah meminta perizinan usaha dipermudah untuk memancing masuknya investasi.

Survei dilakukan melalui wawancara per telepon pada 2003 responden di seluruh Indonesia, dengan margin of error 2,2%.

Masih menurut survei SMRC, bahwa 53 persen masyarakat menilai sulit mengurus izin untuk mendirikan usaha Kecil Menengah (UKM). Adapun yang menilai mudah mengurus izin ada 40 persen. Sedangkan masyarakat yang pernah mengurus izin usaha itu sendiri sekitar 22 persen dari keseluruhan warga Indonesia.

Penilaian masyarakat tentang kemudahan UKM dalam mendapatkan modal usaha sekarang ini pun tidak jauh berbeda. Dimana sekitar 48 persen masyarkat menilai UKM sulit mendapatkan modal usaha. Sedangkan yang menilai mudah dalam mengurus izin hanya 25 persen saja.

Selain itu, 45 persen masyarakat yang pernah mengurus izin usaha pun menilai sulit dalam mengurus perizinannya. Sebaliknya, yang menilai mudah mengurus izin hanya ada 48 persen.

Penilaian masyarakat tentang kondisi mengurus izin mendirikan usaha yang sulit ini konsisten dengan penilaian bahwa untuk mendapatkan izin usaha di Indonesia termasuk yang paling sulit diantara negara-negara ASEAN (Asia Tenggara).

Sekitar 46 persen masyarakat setuju bahwa izin usaha di Indonesia paling sulit diantara negara-negara ASEAN. Sebaliknya, yang tidak setuju lebih sedikit, yaitu hanya 21 persen.

Lalu, apa saja yang menyebabkan sulitnya mengurus izin usaha di Indonesia?

Penyebab Sulitnya Mengurus Izin Usaha di Indonesia

1. Tumpang Tindih Peraturan.

Pertama adalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan perizinan. Khususnya terkait kewenangan pemberian Izin serta kelembagaan perizinan.

2. Tidak Lengkapnya Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Perizinan.

Tidak lengkapnya petunjuk pelaksanaan (NSPK) pelayanan perizinan juga menjadi sorotan masyarakat. Padahal ini pedoman dasar dalam penyelenggaraan perizinan.

Berdasarkan 190 kasus investasi pada Pokja 4 Kemenko Perekonomian diketahui bahwa permasalahan paling besar 32,6 persen kemudahan berusaha adalah terkait perizinan.

3. Ketidakpastian Standarisasi Prosedur, Biaya, dan Waktu Perizinan.

Ketidakpastian standarisasi ini khususnya terkait sektor Industri dan Pariwisata. KPPOD menilai masih melihat sektor industri belum ada prosedur tambahan yakni Sistem Inovasi Nasional (SINas).

Begitu juga untuk Pariwisata, dimana ada yang belum diatur secara detail NSPK-nya terkait izin yang harusnya diurus pelaku di sektor usaha.

Baca juga: Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Mengapa Sulit Mengurus Izin Usaha di Indonesia?”

  1. Pingback: Pentingnya Memiliki Legalitas Usaha

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016