
Memiliki hewan peliharaan yang unik dan langka menjadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Namun, di Indonesia, perlindungan terhadap satwa liar diatur sangat ketat dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Melanggar aturan ini bisa berakibat sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Lalu, apakah ada hewan langka yang boleh dipelihara? Jawabannya: Ada, asalkan berasal dari penangkaran dan memiliki sertifikat resmi. Berikut adalah panduan mengenai daftar satwa dan prosedur legalitasnya.
1. Syarat Utama: Hasil Penangkaran (F2), Bukan Alam Liar
Satwa dilindungi yang boleh dimiliki secara pribadi bukanlah yang ditangkap langsung dari hutan. Syarat mutlaknya adalah:
Kategori F2: Satwa tersebut harus merupakan generasi kedua dari hasil penangkaran. Artinya, indukannya sudah legal, dan anakannya (generasi ketiga dari alam) barulah yang boleh diperjualbelikan secara legal kepada publik.
Memiliki Sertifikat: Setiap individu satwa wajib disertai sertifikat asli yang dikeluarkan oleh balai penangkaran resmi yang diawasi oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Baca Juga : Sanksi Jika Memelihara Hewan Langka Tanpa Surat Izin
2. Daftar Satwa “Langka” yang Bisa Dipelihara secara Legal
Berikut adalah beberapa jenis satwa yang sering dianggap langka/dilindungi namun bisa dimiliki secara legal dengan izin tertentu:
A. Burung Jalak Bali
Salah satu burung tercantik dan terlangka di dunia. Anda boleh memeliharanya asal burung tersebut memiliki ring (gelang kaki) dan sertifikat resmi yang membuktikan bahwa burung tersebut hasil penangkaran, bukan tangkapan alam.
B. Burung Kakaktua & Nuri (Jenis Tertentu)
Beberapa jenis kakaktua dan nuri masuk dalam daftar dilindungi. Namun, melalui penangkaran resmi, masyarakat diperbolehkan memelihara jenis tertentu dengan dokumen lengkap.
C. Reptil Eksotis (Kura-kura & Ular)
Jenis seperti kura-kura Moncong Babi atau ular tertentu memerlukan dokumen CITES jika merupakan spesies yang masuk kategori Apppendix. Pastikan Anda membeli dari breeder yang memiliki izin edar satwa.
D. Ikan Arwana (Khusus Super Red)
Arwana Super Red adalah satwa dilindungi. Anda wajib memiliki sertifikat dan microchip yang tertanam di tubuh ikan sebagai bukti legalitas kepemilikan.
3. Cara Mengurus Izin Pelihara Satwa Dilindungi
Jika Anda ingin memelihara satwa yang masuk kategori dilindungi secara resmi, berikut alurnya:
Membeli dari Penangkaran Legal: Jangan pernah membeli satwa tanpa surat dari pasar gelap.
Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN): Pastikan penjual memberikan dokumen ini saat pengiriman.
Lapor ke BKSDA Setempat: Untuk jenis tertentu, Anda perlu mendaftarkan kepemilikan Anda ke kantor BKSDA di wilayah Anda agar masuk dalam database pengawasan.
4. Peluang Bisnis: Mendirikan Penangkaran Resmi
Bagi Anda yang memiliki minat besar, daripada sekadar memelihara, Anda bisa menjadikan ini peluang bisnis dengan mendirikan penangkaran satwa liar resmi.
Untuk membangun bisnis penangkaran, syaratnya cukup kompleks:
Harus memiliki badan usaha resmi (PT atau Koperasi).
Memiliki lahan dan sarana prasarana yang layak bagi satwa.
Mendapatkan Izin Penangkaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mempekerjakan tenaga ahli atau memiliki SOP perawatan yang terstandarisasi.
5. Legalkan Hobi dan Bisnis Satwa Anda Bersama Gapura Office
Memelihara satwa langka tanpa izin adalah risiko besar. Begitu juga jika Anda ingin membuka bisnis di bidang konservasi atau penangkaran namun belum memiliki badan hukum yang sah.
Gapura Office siap membantu Anda dalam aspek legalitas bisnis. Kami melayani:
Pendirian PT: Untuk wadah resmi bisnis penangkaran atau toko hewan eksotis Anda.
Pengurusan NIB & Izin Usaha: Memastikan KBLI Anda sesuai dengan aktivitas perdagangan atau penangkaran satwa.
Virtual Office: Solusi alamat kantor bagi perusahaan yang bergerak di bidang distribusi pakan atau perlengkapan satwa.
Jalankan hobi dan bisnis Anda dengan tenang tanpa takut tersandung masalah hukum!
Ingin mendirikan perusahaan penangkaran satwa atau toko hewan eksotis yang legal?
Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Konsultasi Gratis Pendirian PT & Izin Usaha Anda!

Pingback: Ternyata Hewan Langka Boleh Dipelihara! Simak Syarat Legalnya