
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap pengusaha, terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar, pasti mengenal PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, PKP adalah para pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Lalu, apakah dalam hal ini pengusaha kecil juga perlu mendaftar PKP? Jawabannya adalah, setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam satu (1) tahun di bawah Rp 4.800.000.000.
Pada dasarnya, pengusaha kecil menurut hukum tidak harus untuk mendaftar PKP, dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan. Sebaliknya, jika seseorang pengusaha memiliki omset lebih dari Rp 4.800.000.000, maka diwajibkan untuk mendaftar PKP.
Jadi kesimpulannya, bagi pengusaha kecil, maka tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP.
Meski demikian, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar, dipersilahkan untuk mendaftar PKP. Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar.
Hal itu dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP. Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis pun menjadi lebih terbuka lebar.
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, maka seorang pengusaha atau perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau bisnis atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Melewati proses survey yang dilakukan Pengusaha KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Permohonan menjadi PKP ini diajukan ke KPP atau KP2KP, yang wilayah kerjanya meliputi sebagai berikut :
- Tempat tinggal.
- Tempat kedudukan.
- Tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Kewajiban Saat Terdaftar Sebagai PKP
Ketika seseorang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka ia memiliki beberapa kewajiban, diantaranya adalah :
- Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
- Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN.
- Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN paling lambat pada akhir bulan berikut.
Pembatalan PKP
Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP ini bisa dilakukan apabila perusahaan tidak mencapai omset Rp 4.800.000.000 dalam satu (1) tahun buku.
PKP sendiri sebenarnya merupakan sebuah kewajiban, dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan. Namun di balik itu semua, ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh pengusaha.
Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit pula yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar. Pada akhirnya semua pilihan kembali kepada Anda.
Nah, salah satu persoalan yang sering muncul ketika menggunakan jasa Virtual Office adalah bisa atau tidaknya sebuah perusahaan menjadi PKP jika menggunakan Virtual Office.
Menjawab pertanyaan ini, pemerintah selaku pihak yang mengatur segala urusan Pajak Perizinan Badan Usaha telah mengeluarkan surat keputusan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/ PMK.03/ 2017, tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/ PMK.03/ 2017 ini Pada Bab 1, Pasal 1 Nomor 22 mendefinisikan bahwa Virtual Office dan Coworking Space adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Virtual Office untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha, yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).
Namun ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi oleh para pengusaha, yaitu tidak semua penyedia layanan Virtual Office dapat membantu usaha Anda dalam pengajuan PKP.
Adapun syarat Virtual Office agar dapat digunakan sebagail alamat pengukuhan PKP adalah sebagai berikut :
1. Pengusaha pengguna Virtual Office dimaksud memiliki Izin Usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Terpenuhinya kondisi pengelola Virtual Office sebagai berikut :
- Telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Baca juga: Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.
Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.
Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.
Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak
Pingback: Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Untuk Pengurusan Izin Usaha