
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan serah terima barang atau jasa kena pajak yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Pertambahan Nilai, atau yang dikenal dengan sebutan UU PPN Tahun 1984.
Perorangan atau badan usaha ini harus melakukan penyerahan barang kena pajak sesuai dengan Undang-Undang yang telah diatur oleh Kepabeanan di daerah masing-masing.
Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Setiap pengusaha, terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar, pasti mengenal PKP. Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan PKP, ada beberapa kriteria dasar yang harus Anda ketahui terkait pengajuan PKP, yaitu :
1. Harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP, jika peredaran usaha atau omzet dalam satu (1) tahun mencapai lebih dari Rp 4,8 miliyar.
2. Perusahaan yang memiliki omzet dalam satu (1) tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliyar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP.
Jadi kesimpulannya, bagi pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Meski demikian, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar PKP tetap dipersilahkan untuk mendaftar.
Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memang memiliki niat agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal itu dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP.
Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan para pengusaha untuk memperluas bisnis pun menjadi lebih terbuka lebar.
Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Pribadi
Nah, bagi Anda yang saat ini sedang mencari informasi bagaimana cara mengajukan PKP untuk Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan PKP Wajib Pajak Pribadi, yaitu :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Badan
Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk pengajuan PKP Wajib Pajak Badan adalah :
- Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen Pendirian dan Perubahan bagi wajib pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Baca juga: Apakah Pengusaha Kecil Perlu Mendaftar PKP?
Gapura Office atau Virtual Officeku sebagai salah satu penyedia layanan Virtual Office di kawasan pusat bisnis serta memiliki semua fasilitas yang Anda butuhkan dalam menunjang bisnis Anda, menjadi salah satu Virtual Office yang telah memenuhi persyaratan dalam mengajukan PKP. Sehingga hal ini akan sangat membantu bisnis Anda dalam pengajuan PKP.
Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Dimana kami menyediakan berbagai fasilitas seperti meeting room, internet access, lounge, printing, copier, dan lain sebagainya.
Selain menyediakan alamat bisnis yang prestisius dan kredibel, Gapura Office juga menyediakan resepsionis profesional, nomor telepon, dan fax khusus dengan operator pribadi dan greeting sesuai dengan nama perusahaan penyewa. Nomor telepon yang masuk dari klien juga dapat dialihkan langsung ke ponsel penyewa atau nomor pribadi.
Tak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan jasa penerimaan dan pengelolaan kiriman surat dan paket yang masuk secara khusus bagi tiap nama perusahaan penyewa.
Tak hanya cocok bagi pegiat Startup saja, namun Virtual Office yang ada di Gapura Office juga sangat tepat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat bekerja bagi para Freelancer, Digital nomad, Blogger, Investor, hingga berbagai macam Consultant.
Apabila Anda tertarik ingin bekerja di Gapura Office, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.
Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Apakah Pengusaha Kecil Perlu Mendaftar PKP?