Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak (PKP)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan serah terima barang atau jasa kena pajak yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Pertambahan Nilai, atau yang dikenal dengan sebutan UU PPN Tahun 1984.

Perorangan atau badan usaha ini harus melakukan penyerahan barang kena pajak sesuai dengan Undang-Undang yang telah diatur oleh Kepabeanan di daerah masing-masing.

Kriteria Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Setiap pengusaha, terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar, pasti mengenal PKP. Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan PKP, ada beberapa kriteria dasar yang harus Anda ketahui terkait pengajuan PKP, yaitu :

1. Harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP, jika peredaran usaha atau omzet dalam satu (1) tahun mencapai lebih dari Rp 4,8 miliyar.

2. Perusahaan yang memiliki omzet dalam satu (1) tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliyar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP.

Jadi kesimpulannya, bagi pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Meski demikian, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar PKP tetap dipersilahkan untuk mendaftar.

Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memang memiliki niat agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal itu dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP.

Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan para pengusaha untuk memperluas bisnis pun menjadi lebih terbuka lebar.

Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Pribadi

Nah, bagi Anda yang saat ini sedang mencari informasi bagaimana cara mengajukan PKP untuk Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan PKP Wajib Pajak Pribadi, yaitu :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotocopy paspor, fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Pengajuan PKP Untuk Wajib Pajak Badan

Adapun syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk pengajuan PKP Wajib Pajak Badan adalah :

  • Fotocopy Akta Pendirian atau dokumen Pendirian dan Perubahan bagi wajib pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  • Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca juga: Apakah Pengusaha Kecil Perlu Mendaftar PKP?

Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

2 komentar untuk “Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak (PKP)”

  1. Pingback: Apakah Pengusaha Kecil Perlu Mendaftar PKP?

  2. Pingback: Pemerintah Resmi Berlakukan PPh 22 Persen Untuk PT dan CV

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016