
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pemerintah baru saja meresmikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).
Salah satu perubahan yang paling banyak menjadi sorotan adalah tidak lagi diberlakukannya tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen untuk sebagian besar badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Melalui aturan baru ini, maka PT biasa dan CV tidak lagi dapat menggunakan skema pajak final yang dihitung dari omzet. Sebagai gantinya, PT biasa dan CV akan dikenakan tarif PPh Badan yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan. Dan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22 persen.
Perubahan tersebut membuat beban pajak sebagian pelaku usaha meningkat cukup tajam. Sebagai ilustrasi, apabila sebuah perusahaan memperoleh laba bersih sebesar Rp 300 juta, maka pada skema lama pajak yang dibayar bisa jauh lebih ringan melalui tarif final 0,5 persen dari omzet.
Namun dengan sistem baru, maka pajak yang harus dibayarkan dapat mencapai sekitar Rp 33 juta, tergantung kondisi keuangan dan perhitungan fiskal perusahaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan secara penuh tanpa memandang besar atau kecilnya omzet usaha. Kewajiban ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha yang selama ini kerap digunakan untuk memperoleh fasilitas pajak UMKM. Jika seseorang memiliki lebih dari satu PT Perorangan, maka seluruh omzet dari badan usaha tersebut dapat digabung dalam perhitungan batas omzet yang ditentukan pemerintah.
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah penghindaran pajak dan memastikan fasilitas UMKM benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Baca juga: Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Terima kasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan cepat dan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan. Karena perusahaan kami telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Kami juga selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Jika tertarik, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak
Pingback: Kriteria Dasar Pengusaha Kena Pajak (PKP)