Prosedur Mendirikan Usaha Katering

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jika hobi Anda adalah memasak, maka usaha Katering bisa menjadi peluang bisnis yang tepat untuk Anda. Apalagi saat ini usaha Katering juga sedang menjadi tren di masyarakat. Selain populer, usaha Katering juga dapat bertahan dalam jangka panjang.

Namun, jika Anda berniat ingin membuka usaha Katering, maka Anda harus mengurus Izinnya terlebih dahulu.

Syarat Mendapatkan Izin

Agar Anda bisa mendapatkan Izin Usaha Katering, maka berikut ini adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, di antaranya adalah :

  • Fotocopy dari KTP pemohon.
  • Denah dari bangunan dapur.
  • Surat penunjukan untuk penanggung jawab dari Jasa Boga.
  • Fotocopy ijazah atau Sertifikat dari tenaga Sanitasi yang memiliki pengetahuan berupa higienis sanitasi makanan.
  • Fotocopy Sertifikat Kursus dari Higienis Sanitasi untuk pengusaha.
  • Fotocopy Sertifikat khusus untuk Higienis Sanitasi untuk penjamah makanan, paling sedikit satu (1) orang untuk penjamah makanan.
  • Rekomendasi yang diberikan oleh Asosiasi untuk Jasa Boga.

Berbagai persyaratan di atas harus Anda penuhi terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai prosedur untuk mengajukan Izin Usaha Katering ini. Syarat yang cukup mudah untuk membuat sebuah usaha.

Prosedur Mendirikan Usaha Katering

Selanjutnya, setelah syarat-syarat di atas sudah Anda miliki semua, berikut adalah prosedur yang Anda harus Anda lakukan untuk mendapatkan surat Izin Usaha, di antaranya adalah :

1. Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan di Kabupaten atau Kota.

2. Pemeriksaan untuk Higienis Sanitasi dari Jasa Boga akan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan yang bekerjasama bersama Asosiasi dari Jasa Boga.

3. Tim akan melakukan kunjungan serta pemeriksaan agar menilai dari kelayakan yang ada baik secara fisik, kimia atau bakteriologis, serta keseluruhan dari rangkaian produksi makanan. Penilaian akan dilakukan meliputi :

  • Pemeriksaan fisik.
  • Pemeriksaan dari laboratorium.
  • Kesimpulan.

4. Pemberian dari sertifikat yang layak Higienis Sanitasi dari Jasa Boga.

5. Pemerian surat Izin Usaha.

Berbagai prosedur di atas bisa dilakukan secara runtun agar Anda dapat mendapatkan surat Izin Usaha Katering dengan mudah. Setelah mendapatkan Izin, maka Anda bisa menyiapkan persiapan lainnya. Selanjutnya, usaha Katering Anda pun sudah bisa dimulai.

Usahakan selalu menjaga kualitas dari makanan yang setiap Anda buat untuk para pelanggan. Hal ini dilakukan untuk selalu menjaga kepuasan dari para pelanggan.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis Katering ini.

Baca juga: Apakah Usaha Katering Harus Berbadan Hukum?

Jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis atau usaha Katering ini.

Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin mendirikan usaha Katering ini, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

2 komentar untuk “Prosedur Mendirikan Usaha Katering”

  1. Pingback: Apakah Usaha Katering Harus Berbadan Hukum?

  2. Pingback: Apakah Usaha Katering Memerlukan Sertifikat Halal Dari MUI?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016