Apakah Usaha Katering Harus Berbadan Hukum?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jika Anda ingin membuka usaha Katering, terlebih usaha Katering untuk skala yang lumayan besar, maka Anda harus mengurus perizinan terlebih dahulu.

Pemerintah sendiri mensyaratkan higiene sanitasi sebagai upaya pengendalian berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang biasanya berasal dari perlengkapan katering, bahan makanan, hingga pengolah makanan atau tenaga kerja itu sendiri.

Apakah Usaha Katering Harus Berbadan Hukum?

Membentuk badan hukum dalam suatu usaha juga tergantung pada besarnya usaha yang akan dijalankan. Jika Anda menginginkan usaha besar dan berkembang pesat, maka ada baiknya membuat badan usaha.

Membuat badan usaha ini akan memudahkan Anda untuk mendapat pesanan skala besar seperti dari pemerintah, instansi, dan pihak swasta.

Nah, berikut adalah mengenai beberapa berkas badan usaha Katering yang perlu Anda urus, yaitu :

  • Surat Domisili (Lokasi) Usaha.
  • Surat Izin Lingkungan atau HO.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • SIUP dan TDP.
  • Bergabung dengan asosiasi usaha Katering, contohnya seperti Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI).

Adapun untuk mendapat perizinan usaha Katering, maka Anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  • Denah dan gambaran dapur.
  • Surat penunjukan penanggung jawab jasa Boga (chef atau koki utama).
  • Fotocopy ijazah/sertifikat tenaga ahli sanitasi yang mengerti seluk beluk higiene sanitasi, khususnya untuk makanan.
  • Fotocopy Sertifikat Kursus dari higiene sanitasi pemohon atau pengusaha (jika ada).
  • Fotocopy Sertifikat Kursus dari higiene sanitasi untuk penjamah makanan paling tidak satu orang yang berhubungan dengan proses pengolahan makanan.
  • Surat rekomendasi dari Asosiasi Jasa Boga (jika ada).

Syarat-syarat di atas harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Anda melakukan prosedur perizinan usaha Katering. Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, maka prosedur yang harus dilewati selanjutnya adalah :

  • Mengajukan surat permohonan Izin Usaha Katering yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya petugas akan merencanakan pemeriksaan dan survei untuk higiene sanitasi dan dibantu oleh beberapa Asosiasi Jasa Boga.
  • Tim yang terbentuk akan melakukan pemeriksaan dan survey secara acak (tidak ditentukan harinya) untuk menilai kelayakan usaha baik secara fisik, kimia, kesehatan serta bakteriologis dari rangkaian produksi makanan hingga ke pelanggan.
  • Penilaian yang dilakukan akan meliputi paling tidak pemeriksaan fisik, laboratorium, dan pemberian kesimpulan.
  • Pemeberian sertifikat yang menyatakan bahwa perusahaan sudah layak higiene sanitasi dari Asosiasi Jasa Boga.
  • Pemberian surat izin usaha Katering dari Dinas Kesehatan.

Prosedur yang telah dijelaskan di atas, harus dilakukan secara runtut dan sistematis agar Anda bisa mendapatkan surat izin usaha Katering dengan cepat.

Baca juga: Prosedur Mendirikan Usaha Katering

Itu dia beragam cara mengurus izin usaha Katering. Tentunya dengan izin yang lengkap, bukan hanya bisnis Anda menjadi aman, namun juga bisa mendapatkan keuntungan tertentu. Namun jika perizinan Anda tidak lengkap, siap-siap saja menanti sanksi yang diberikan.

Oleh sebab itu, sebelum terjerat sanksi hukumnya, segera urus perizinan bisnis Katering Anda. Dan jika Anda tidak mau ribet mengurusnya, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu usaha atau bisnis Katering Anda menjadi legal.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

2 komentar untuk “Apakah Usaha Katering Harus Berbadan Hukum?”

  1. Pingback: Syarat dan Prosedur Mendapatkan Izin Mendirikan Usaha Katering

  2. Pingback: Prosedur Mendirikan Usaha Katering

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016