Apakah PT Perseorangan Bisa Dirubah Menjadi Persekutuan Modal?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan perseorangan, atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT Perseorangan, merupakan perseroan yang pendiriannya dapat dilakukan oleh satu (1) orang. Hal ini sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Berbeda dengan Persekutuan Modal atau PT biasa, PT Perseorangan hanya dikhususkan untuk perseroan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) saja.

Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah PT Perseorangan dapat diubah ke bentuk Persekutuan Modal?

Jawabannya, bisa. Anda dapat mengubah PT Perseorangan ke bentuk PT Persekutuan Modal dengan ketentuan syarat sebagai berikut ini :

  • Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu (1) orang, maka PT Perseorangan wajib diubah ke bentuk PT Persekutuan Modal. Karena memang syarat pendirian PT Perseorangan adalah pemegang sahamnya hanya satu (1) orang saja.
  • Jika PT Perseorangan tidak lagi memenuhi kriteria dari usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Merubah PT Perseorangan Menjadi Persekutuan Modal

1. Perupahan Status Melalui Akta Notaris.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum Anda mengubah ke bentuk PT Persekutuan Modal, maka Anda wajib melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut wajib memuat terkait dengan :

a. Pernyataan pemegang saham tentang perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal.

b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perseroangan menjadi anggaran dasar yang memuat terkait dengan :

  • Nama Perseorangan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseorangan.
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan.
  • Besarnya Modal Dasar.
  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
  • Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseorangan terbuka atau sebaliknya.

2. Pendaftaran Perubahan Secara Elektronik.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan PT Perseorangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal maka wajib didaftarkan melalui sistem AHU.

3. Mengisi Surat Pernyataan Elektronik.

Berdasarkan Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon perubahan PT Perseorangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang memuat tentang pernyataan pemohon bahwa format isian dan berkas pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan Menteri serta pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.

Jadi, jika saat ini usaha Anda masih berbentuk PT Perseorangan, namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Persekutuan Modal, maka segera ajukan permohonan perubahan Perseroan Anda.

Baca juga: Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perseorangan di Indonesia?

Ingin mendirikan PT Perseorangan tanpa ribet? Atau ingin mendirikan PT biasa untuk bisnis jangka panjang? Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan dan menyelesaikan perizinan usaha.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Apakah PT Perseorangan Bisa Dirubah Menjadi Persekutuan Modal?”

  1. Pingback: Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perseorangan di Indonesia?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016