Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perseorangan di Indonesia?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! PT Perseorangan atau Perseroan Perorangan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha karena kemudahannya dalam mengurus pendirian perusahaan. Sehingga tak mengherankan bila PT Perseorangan ini menjadi alternatif bagi banyak pengusaha, khususnya bagi yang berskala usaha mikro dan kecil, untuk menjalankan bisnis dengan berbadan usaha.

Meski pendirian PT Perseorangan ini memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, namun bila Anda berminat ingin mendirikannya maka Anda harus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan berusia paling rendah adalah 17 tahun dan cakap hukum.

Sebagai tambahan informasi, pendirian PT Perseorangan ini hanya dapat didirikan oleh usaha mikro kecil (UMK) dengan kriteria modal usaha, sebagaimana Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu :

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar  sampai paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.

Kemudian kriteria hasil usahanya adalah sebagai berikut :

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.

Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perseorangan?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, syarat pendirian PT Perseorangan haruslah WNI. Lalu, bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha asing ingin mendirikan PT Perseorangan?

Nah, apabila PT yang pemegang sahamnya milik Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha asing maka disebut sebagai PT PMA (Penanaman Modal Asing). Kemudian PT PMA tersebut dikategorikan sebagai usaha besar dan memiliki ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka PT Perseorangan tidak dapat didirikan oleh WNA atau badan usaha asing. Sebab, PT PMA tidak memenuhi syarat untuk pendirian PT Perseorangan dan kriteria dari usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Apakah PT Perseorangan Bisa Dirubah Menjadi Persekutuan Modal?

Ingin mendirikan PT Perseorangan tanpa ribet? Atau ingin mendirikan PT biasa untuk bisnis jangka panjang? Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan dan menyelesaikan perizinan usaha.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perseorangan di Indonesia?”

  1. Pingback: Apakah PT Perseorangan Bisa Dirubah Menjadi Persekutuan Modal?

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016