GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perizinan usaha adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.
Sebab, syarat utama untuk dapat mendirikan usaha adalah mendapatkan pengakuan dari regulator atau pemerintah.
Mengapa Izin Usaha Itu Penting?
Banyak pengusaha beranggapan bahwa itu bukan merupakan hal yang penting. Anggapan ini sering kita dengar dari pengusaha kecil dan menengah. Alasan yang paling umum adalah kendala birokrasi untuk mengurus izin usaha. Maraknya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum pemerintah daerah serta biaya yang mahal.
Anggapan ini salah besar. Izin Usaha diperlukan karena perizinan yang diberikan dari pihak berwenang kepada penyelenggara usaha. Dengan begitu, maka badan usaha terkait, baik yang merupakan PT atau CV maupun perseorangan, telah sah dan dianggap legal untuk menjalankan usaha bisnisnya.
Manfaat Mengurus Izin Usaha
Banyak manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki perizinan usaha. Terdapat beberapa manfaat, di antaranya adalah :
1. Kepastian Hukum
Dengan memiliki izin usaha, maka perusahaan akan mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal yang merugikan perusahaan. Baik dari segi bisnis ataupun aturan perundang-undangan.
Contohnya, jika perusahaan memiliki izin lengkap, maka jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi hak.
2. Kredibilitas Perusahaan Meningkat
Hal lain yang juga salah satu manfaat jika mengurus izin usaha adalah meningkatnya kredibilitas perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan dana sebagai tambahan pengembangan usaha.
Fakta bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin yang lengkap, akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.
3. Dapat Mengikuti Lelang atau Tender Dalam Proyek
Jika perusahaan merupakan penyedia jasa konstruksi ataupun sejenisnya, Izin Usaha akan membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan. Hal ini karena salah satu syarat utamanya adalah dengan lolos untuk persyaratan tender. Perusahaan harus memiliki semua surat izin yang diperlukan seperti NIB, SIUJK, NPWP dan laporan keuangan selama tiga tahun berjalan.
Itulah sedikit ulasan mengenai manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki perizinan usaha.
Nah, salah satu jasa pendirian PT atau CV yang bisa Anda percayakan adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Dan kami juga menyediakan jasa pengurusan SIUP dan TDP dengan biaya IDR Rp 1 Juta, dengan pengurusan SIUP dan TDP maksimal 6 hari kerja.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu jasa pembuatan PT atau CV terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Tidak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda peroleh melalui website official kami di https://www.virtualofficeku.co.id/.