Blog Post

Prosedur Pendaftaran Nama PT

Izin Usaha Mendirikan Yayasan Perizinan Usaha Nama PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kemenkumham terus melakukan pembenahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dalam proses pendirian perusahaan atau badan usaha, seperti pada prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT).

Ditjen AHU (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum) sejak 8 Januari 2014 sudah menerapkan sistem pendaftaran PT secara daring atau online. Penerapan cara ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi. Dengan begitu, maka para pelaku usaha tidak perlu lagi merasa repot harus mendatangi kantor Kemenkumham.

Prosedurnya sangat mudah dan cepat. Langkah awalnya dengan membeli voucher pendaftaran melalui BNI. Harga voucher-nya ditetapkan hanya Rp 200 Ribu. Selanjutnya bisa mengakses website resmi AHU di https://ahu.go.id/sabh/perseroan/pesannama.

Kemudian dilanjutkan dengan meng-klik menu “Pesan Nama Perseroan”.

Selanjutnya, Anda bisa memasukkan nomor voucher-nya dan mengetik nama perusahaan yang sudah Anda siapkan. Nantinya sistem akan menampilkan nama perusahaan yang juga memiliki persamaan nama dengan yang Anda ajukan.

Jika sudah dipastikan tidak ada persamaan nama dengan perusahaan lainnya, maka Anda bisa mencetak Nama PT tersebut yang sudah dipesan berikut dengan barcode-nya.

Penting untuk diketahu, bahwa nama PT (Perseroan Terbatas) yang sudah disetujui tidak berlaku selamanya. Karena memiliki kadaluarsa hanya sampai 60 hari saja.

Apabila selama tenggat waktu yang diberikan itu tidak ada tindak lanjutnya dengan melakukan pengesahan ke Notaris, maka secara otomatis nama perusahaan yang sudah dipesan akan hangus atau dihapus oleh sistem. Oleh karenanya, manfaatkanlah pemberian batas waktu tersebut sebaik mungkin.

Nah, jika Anda ingin melanjutkan pengesahan nama perusahaannya, maka harus menghadap Notaris. Pastikan Anda sudah memilih Notaris yang terpercaya, sehingga tidak hanya bisa mencetak Akta Pendirian PT-nya saja, tetapi juga bisa menjadi tempat konsultasi, agar segala dokumen yang dibuat nantinya benar-benar sesuai dengan harapan Anda.

Anda bisa membawa berkas yang sudah dicetak setelah proses pendaftaran nama perusahaan ke Notaris. Untuk pembuatan Akta Pendirian PT, maka Notaris yang akan membantu pengesahan nama perusahaan tersebut juga harus sudah membeli voucer di BNI dengan harga Rp 1,58 Juta.

Setelah itu, Notaris akan memasukkan seluruh data perusahaan Anda ke website resmi AHU.

Secara umum, prosesnya tidak akan memakan waktu lama. Biasanya hanya membutuhkan waktu 7 – 10 menit saja. Jadi, dalam waktu yang relatif singkat tersebut, proses pendaftaran PT sudah selesai.

Sangat cepat dan efisien. Anda tidak harus melewati birokrasi panjang untuk mendaftarkan nama perusahaan Anda. Termasuk tidak mengeluarkan biaya yang sangat besar dalam proses pengurusannya.

Nah, salah satu jasa pendirian PT atau CV yang dapat membantu mengurus aspek legalitas usaha baru Anda dan bisa dipercaya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah salah satu jasa pembuatan PT atau CV terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT atau CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tidak hanya itu saja, Gapura Office juga menyediakan layanan sewa Virtual Office atau Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan Tangerang, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa Anda peroleh melalui website official kami di https://www.virtualofficeku.co.id/.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>