GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Izin PBG ini untuk menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5 Tahapan Mengurus Izin PBG
Ada lima (5) tahapan untuk mengurus Izin PBG sesuai aturan tersebut. Berikut tahapannya :
1. Diajukan Sebelum Konstruksi.
Ketentuan mengenai PBG ini telah diatur lebih rinci di Pasal 253 PP. Disebutkan pada Ayat 1 bahwa dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Provinsi untuk Daerah Khusus Jakarta atau Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Lalu di Ayat 2 dijelaskan dalam hal BGFK, bahwa dokumen rencana teknis diajukan kepada Menteri. Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) sendiri adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya.
“PBG sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.”, demikian bunyi Ayat 3.
2. Yang Dilewati Untuk Mengurus PBG.
PBG sebagaimana dimaksud harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan Konstruksi. Pada Ayat 5, tertulis PBG meliputi :
- Proses.
- Konsultasi perencanaan.
- Penerbitan.
Adapun dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 huruf a.
3. Tahapan Konsultasi.
Adapun proses Konsultasi tersebut dimuat dalam Ayat 7 yang meliputi :
- Pendaftaran.
- Pemeriksaan pemenuhan standar teknis.
- Pernyataan pemenuhan standar teknis.
“Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya.”, demikian bunyi Ayat 8.
4. Pendaftar Lewat SIMBG.
Sementara pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG sendiri adalah sistem elektronik berbasis website yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa :
- Data pemohon atau pemilik.
- Data bangunan gedung.
- Dokumen rencana teknis.
“Kepala Dinas Teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.”, demikian bunyi Ayat 12.
Sementara, untuk BGFK, Menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10.
5. Pemberitahuan Jadwal Konsultasi.
“Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG,”, demikian bunyi Ayat 14.
Dengan melegalkan usaha, akan banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Karena legalitas perusahaan merupakan awal dari berkembang tidaknya usaha Anda.
Nah, jika saat ini Anda merasa kesulitan, atau tidak punya banyak waktu untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda bisa menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha, termasuk juga Izin PBG. Kami siap membantu Anda mengenai perizinan PBG yang akan Anda dirikan.
Gapura Office merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan Izin Operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya. Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan mudah.
Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus perizinan PBG. Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!
Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin