Blog Post

Jenis-Jenis Pangan Olahan Yang Wajib Didaftarkan ke BPOM dan Syarat Pendaftaran

Pangan Olahan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia. Melihat hal tersebut, muncul peluang bagi para pelaku usaha untuk memproduksi makanan untuk diperjualbelikan.

Namun untuk memproduksi makanan, maka perlu adanya jaminan keamanan makanan yang dikonsumsi agar tidak berbahaya pada tubuh nantinya, sehingga dibentuklah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM sendiri adalah lembaga pemerintah non Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Salah satu kewenangan BPOM dalam melaksanakan tugasnya, yaitu menerbitkan Izin Edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin Edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Pangan Olahan dikelompokan menjadi :

1. Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia terdiri dari, diantaranya :

  • Pangan Olahan yang diproduksi sendiri.
  • Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon).

Untuk pencantuman nomor Izin Edar pangan olahan yang diproduksi di wilayah Indonesia diberi tanda BPOM RI MD. Sedangkan untuk pangan olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia, untuk pencantuman nomor Izin Edar pangan olahan impor diberi tanda BPOM RI ML.

Selanjutnya, pangan olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima (5) jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM, antara lain :

1. Pangan Fortifikasi.

Contohnya, susu difortifikasi dengan vitamin D, sereal difortifikasi dengan vitamin B, dan lain-lain.

2. Pangan SNI Wajib.

Contohnya, susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan minyak goreng sawit.

3. Pangan Program Pemerintah.

Contohnya, program pengadaan susu bubuk oleh NV Saridele sebagai hasil kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN).

4. Pangan Yang Ditujukan Untuk Uji Pasar.

Pangan yang ditujukan untuk uji pasar ini merupakan pemeriksaan produk pangan yang akan diedarkan agar produk-produk tersebut yang beredar di pasaran dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

5. Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Contohnya, pengawet Natrium Propionat pada minuman yoghurt, pewarna Eritrosin pada abon daging sapi.

Namun, terdapat pula kriteria pangan olahan yang tidak wajib memiliki Izin Edar, yaitu :

  • Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan, namun wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki masa simpan kurang dari tujuh (7) hari.
  • Diimpor dalam jumlah kecil.
  • Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah.
  • Pangan siap saji.
  • Hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Adapun untuk persyaratan dokumen yang digunakan untuk melakukan Pendaftaran, antara lain :

1. Pangan Olahan Yang Diproduksi di Indonesia.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Induk Berusaha).
  • Nomor Induk Berusaha.
  • Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU).
  • Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian).
  • Hasil audit Sarana produksi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat.

2. Pangan Olahan Yang Diproduksi di Negara Lain dan Diimpor ke Wilayah Indonesia.

  • Nomor Induk Berusaha.
  • Hasil audit Sarana distribusi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat.
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat audit dari pemerintah setempat.
  • SIUP/API-U/IT-MB (untuk minuman beralkohol).
  • Surat Penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar Dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bingung cara urus Izin Edar BPOM? Atau punya pertannyaan lain seputar legalitas usaha Anda? Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda!

Hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Edar BPOM atau legalitas bisnis lainnya.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Edar BPOM.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>