Blog Post

Akta Pendirian PT: Contoh dan Masa Berlaku

Pendirian PT

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sebenarnya syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan PT cukup mudah. Yakni syarat utama yang dibutuhkan untuk mendirikan PT adalah pembuatan Akta Pendirian PT yang ditandatangani oleh notaris yang berwenang.

Selain mudah, membentuk badan usaha juga memberikan jaminan terhadap si pemilik perusahaan mengenai urusan hukum yang terkait. Mengingat masih banyak celah hukum yang dapat dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.

Contoh Akta Pendirian PT

Pengurusan Akta Pendirian PT tidaklah sulit. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018, dimana pemerintah telah mengizinkan layanan Online Single Submission (OSS) untuk beroperasi melayani segala pengurusan Izin Usaha, maka pengurusan Pendirian CV maupun PT ini menjadi lebih mudah.

Akta Pendirian PT sendiri berisikan tentang keterangan mengenai Identitas Perusahaan serta Perjanjian diantara para pendiri perusahaan, yang intinya membahas Anggaran Dasar serta Tujuan didirikannya perusahaan.

Adapun hal-hal seperti jangka waktu berdirinya perusahaan, maka besarnya jumlah modal (aset) yang dimiiki, disetor, mengatur anggaran dasar, perubahan anggaran dasar, menentukan besarnya jumlah saham, kepengurusan perusahaan, pemberhentian atau penggantian Anggota Direksi dan Komisaris yang dibahas di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penetapan pembagian dividen.

RUPS adalah kebijakan tertinggi dalam perusahaan. Menurut Undang-Undang, RUPS ini digelar minimal setahun sekali untuk menentukan jalannya perusahaan selama periode selanjutnya. Hal-hal seperti penggantian Anggota Direksi, Komisaris, serta pembagian dividen dibicarakan dan ditentukan dalam RUPS.

Masa Berlaku Akta Perusahaan

Masa berlaku Akta Pendirian Perusahaan berlangsung selama seumur hidup perusahaan berlangsung. Sedangkan jika ada Perubahan Pengurus Direksi atau Komisaris, maka akan ditentukan melalui RUPS serta dituangkan dalam Akta Perusahaan dan ditandatangani oleh notaris.

Kemudian diteruskan untuk mengajukan Permohonan Perubahan kepada Kementerian Kehakiman Hukum dan HAM. Untuk perubahan bentuk perusahaan di atas sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 29 Ayat 1.

Struktur Pengurus PT

Kepengurusan struktur organisasi dalam sebuah PT sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pendirian Perusahaan adalah terdiri dari :

  • Lebih dari satu (1) orang.
  • Memiliki setidaknya Anggota Direksi dan Komisaris.
  • Namun Anggota Direksi tidak bisa menjabat sebagai Komisaris sekaligus.

Meski demikian, jika sebuah bisnis online ingin mendirikan PT, maka paling tidak PT tersebut harus beranggotakan satu (1) orang. Sang pemilik modal atau pemegang saham dapat berperan sebagai Pemilik perusahaan, dan yang lainnya sebagai Komisaris yang bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan perusahaannya.

Perbuatan Hukum Sebelum Perseroan Memperoleh Status Badan Hukum

Adakalanya sebelum Perseroan Terbatas (PT) didirikan, atau sebelum PT memperoleh status badan hukum, maka para Pendiri melakukan perbuatan-perbuatan hukum pendahuluan dengan maksud mengikat Perseroan. Misalnya, melakukan penyetoran modal atau membuat perjanjian dengan pihak lain atas nama Perseroan.

Perbuatan-perbuatan tersebut dapat mengikat Perseroan apabila disetujui oleh para pendiri atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penyetoran saham dapat dilakukan oleh calon Pendiri sebelum Perseroan didirikan, namun perbuatan tersebut harus dicantumkan dalam Akta Pendirian pada saat pendiriannya.

Apabila penyetoran tersebut dinyatakan dalam Akta yang bukan Akta Otentik, maka Akta tersebut dilekatkan pada Akta Pendirian. Sebaliknya, jika penyetoran itu dilakukan berdasarkan Akta Otentik, maka nomor, tanggal, nama, serta tempat kedudukan notaris yang membuat Akta Otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian.

Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka perbuatan hukum tersebut tidak mengikat Perseroan.

Demikian pula dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon Pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, akan mengikat Perseroan itu setelah menjadi Badan Hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut.

RUPS pertama itu harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah Perseroan memperoleh statusnya sebagai Badan Hukum.

Demikianlah syarat utama yang dibutuhkan adalah pembuatan Akta Pendirian PT. Nah, jika Anda tertarik ingin membuat Akta Pendirian PT, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!

Sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang Jasa Perizinan Usaha, kami siap membantu Anda dalam pembuatan Akta Pendirian maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.

Gapura Office sendiri merupakan konsultan pendirian badan usaha dan perizinan usaha yang menyediakan jasa pembuatan Akta Pendirian PT untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pembuatan PT dengan mudah.

Kami mengurus perizinan usaha agar setiap pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin lainnya.

Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pembuatan PT.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Lalu, berapa kira-kira biaya pembuatan Akta Pendirian PT di Gapura Office?

Jangan khawatir! Soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu masih bisa dinegosiasikan. Termasuk juga biaya untuk mengurus pembuatan Akta Pendirian PT.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>