Blog Post

Kewajiban Para Saksi Untuk Merahasiakan Isi Akta Perusahaan

Biro Jasa Perizinan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kehadiran Biro Jasa Perizinan dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan dan peristiwa atau perbuatan hukum.

Oleh sebab itu, berarti harus sudah siap apabila suatu saat Akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris dikonfirmasikan kebenaran terhadapnya.

Perlakuan terhadap Biro Jasa Perizinan yang membuat alat bukti memang harus dibuat spesial dan terukur. Karena sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1907 KUHP bahwa: “Tiap-tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan sebagaimana diketahuinya hal-hal yang diterangkan.”

Dalam keterangan atau kesaksian yang dimintakan kepada Biro Jasa Perizinan, maka tentunya harus yang dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri, dan hanya terbatas pada pembuatan Akta tersebut.

Pada pasal 1909 KUHP memberikan hak kepada Biro Jasa Perizinan untuk meminta dibebaskan dari kewajibannya memberikan kesaksian. Sebab, sebuah Biro Jasa Perizinan dalam menjalankan jabatannya memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi Akta dan pengetahuan Biro terhadap apa yang diberitahukan oleh klien kepada Biro.

Biro Jasa Perizinan memiliki kewajiban untuk merahasiakan isi Akta dan keterangan yang diperoleh pada saat pembuatan Akta tersebut, demikian seperti disebutkan dalam Pasal 4 UUJN.

Kewajiban untuk merahasiakan isi Akta juga tentu tidak hanya kepada Biro Jasa Perizinan yang membuat Akta, melainkan juga pada saksi-saksi dalam Akta.

Dalam Pasal 322 KUHP: ”Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun dahulu, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan atau denda paling banyak Rp 600 (enam ratus rupiah).”

Oleh sebab itu, sebuah Biro Jasa Perizinan, karyawan Biro, dan saksi dalam Akta Notaris wajib pula merahasiakan isi dari Akta dan keterangan dalam pembuatan Akta tersebut.

Baca juga: Akta Pendirian PT: Contoh dan Masa Berlaku

Demikianlah kewajiban Biro Jasa Perizinan dan para saksi untuk merahasiakan isi Akta. Terimakasih sudah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku.

Untuk mengurus Izin Usaha, maka solusinya Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Gapura Office sendiri adalah Biro Jasa Perizinan Usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap, termasuk dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak sekali dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office, di antaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya, karena kami terbukti memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Kami menyediakan beberapa paket bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha seperti PT. Silahkan langsung hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Segera hubungi kami untuk berkonsultasi dengan tim ahli kami. Karena kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>