Blog Post

Alasan Logis Memilih CV Sebagai Bentuk Badan Usaha

memilih CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Sesuai namanya, CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang. Walaupun sama-sama badan usaha, namun CV tidak memiliki badan hukum seperti halnya PT.

Bahkan, meski proses registrasinya hampir serupa, namun ada beberapa perbedaan yang membuat antara CV dan PT memiliki kelebihannya masing-masing.

Meskipun sebagian besar pelaku usaha lebih menyukai PT, namun ada pula yang lebih nyaman dan lebih memilih CV. Hal itu karena ada beberapa keuntungan dalam mendirikan CV yang terkadang tidak dimiliki PT.

Berikut adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memilih CV sebagai bentuk badan usaha Anda.

1. Tidak Ada Modal Minimal.

Untuk mendirikan PT, maka Anda harus memulai bisnis dengan minimal dana setoran di atas Rp 50 juta. Bagi kebanyakan orang, dana tersebut tentunya sulit untuk didapatkan. Di sisi lain, bisnis harus dimulai segera agar Anda tidak tertinggal dibanding kompetitor.

Nah, dengan mendirikan CV, maka Anda tidak harus memiliki modal minimal dan tetap bisa berdiri dan beroperasi. Oleh karena itu, maka tak heran bila CV menjadi pilihan utama bagi bisnis level UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Selain itu, biaya pembuatan CV juga lebih murah dibanding biaya yang harus dikeluarkan untuk mendirikan PT.

2. Nama Perusahaan Lebih Sesuai.

Hal ini mungkin terlihat sepele, namun nama perusahaan sebenarnya penting. Karena nama menunjukkan identitas dan karakter dari pemilik usaha dalam melakukan aktivitas bisnis.

Namun, sering sekali dalam pembuatan PT nama pilihan harus diganti karena sudah digunakan oleh perusahaan lain. Sedangkan jika mendirikan CV, peraturan ini tidak berlaku.

Jadi, Anda tetap bisa menggunakan nama yang Anda inginkan untuk melakukan aktivitas bisnis Anda.

3. Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat.

Berbeda dengan PT, dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maka peraturan ini tidak berlaku bila dibentuk usaha CV.

Jika perusahaan berada dalam situasi dimana keputusan cepat harus segera dilakukan, maka CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan melakukan eksekusi untuk kepentingan perusahaan.

Hal ini juga berlaku untuk perubahan Anggaran Dasar (AD), dimana pemilik bisa langsung melakukan perubahan Akta tanpa harus melakukan rapat pengurus.

4. Sistem Perpajakan Lebih Mudah.

CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, dan hal itu mungkin terlihat sebagai kekurangan dari CV. Meski demkian, hal tersebut sebenarnya menguntungkan dari sisi pajak.

Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai satu kali pajak, yaitu sebagai Pajak Perusahaan. Selain itu, bagian laba yang diterima pemilik CV juga tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.

Itulah beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memilih CV sebagai bentuk badan usaha Anda. Setiap bentuk perusahaan memiliki keuntungan dan kelebihan masing-masing. Dan pada akhirnya, para pelaku usaha lah yang harus memilih sesuai dengan kebutuhannya.

Nah, khususnya warga Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, jika kebutuhan bisnis Anda adalah termasuk hal-hal di atas ini, maka silahkan menghubungi kami.

Gapura Office atau Virtual Officeku menyediakan jasa Pendirian CV lengkap. Tidak hanya Akta saja yang akan Anda peroleh, melainkan dokumen-dokumen perizinan lainnya juga, dan semuanya akan selesai hanya dalam waktu 4 (empat) minggu atau sebulan. Dijamin!

Pembuatan CV ini sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.

Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Gapura Office sendiri merupakan salah satu perusahaan jasa pembuatan CV terpercaya di Indonesia, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Pendirian CV.

Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.

Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya berada di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.

Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Untuk itu, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak layanan jasa yang kami tawarkan di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Anda bisa langsung mengaksesnya di situs resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dan CV dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>