Blog Post

Apa Itu Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi?

Izin Lokasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Lokasi merupakan Izin Usaha yang wajib Anda miliki sebelum mendirikan suatu usaha. Oleh sebab itu, sebagai pengusaha Anda tidak boleh berlaku sewenang-wenang atau bahkan sembarangan dalam menentukan Lokasi perusahaan Anda berdiri.

Dasar hukum Izin Lokasi sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 (Permen ATR/BPN 17/2019), tentang Izin Lokasi. Dalam Permen tersebut, maka Izin Lokasi didefinisikan sebagai Izin yang diberikan kepada pengusaha untuk memperoleh tanah.

Adapun “tanah” yang dimaksud di sini adalah tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau seluruh kegiatannya.

Selain itu, Izin Lokasi berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak maupun untuk menggunakan suatu tanah sebagai keperluan usaha dan/atau seluruh kegiatannya.

Namun terlepas dari itu semua, dalam Izin Lokasi ini ada pula yang disebut dengan istilah Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi. Apakah Anda sudah tahu apa itu Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan apa saja syarat-syaratnya?

Berikut akan kami jelaskan secara rinci tentang istilah Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Apa Itu Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi?

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi adalah surat Izin Usaha yang diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kota atau Kabupaten sebagai bentuk pengganti dari Izin Lokasi. Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi ini dikeluarkan oleh OSS (Online Single Submission).

Untuk pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi sendiri wajib dilakukan oleh pengusaha yang sudah memiliki Izin Lokasi OSS sebelumnya. Hal ini dikarenakan sifat Izin Lokasi OSS yang sementara.

Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

Berikut akan kami jelaskan secara rinci tentang syarat-syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan (jika ada) yang telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau yang telah didaftarkan ke instansi berwenang, bila pemohon merupakan Badan Hukum/Badan Usaha.
  • Scan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Melampirkan Izin Lokasi yang diterbitkan OSS.
  • Melampirkan peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.
  • Bukti tanah di lampirkan dalam bentuk sertifikat tanah/Petok D/Leter C. Apabila bukti tanah bukan atas nama Badan Usaha/Pemohon (bagi PO) harus dilengkapi dengan fotocopy Akta Jual Beli/fotocopy Akta Sewa Menyewa/Akta Riil dari Notaris dan Surat Pernyataan Tidak Keberatan.

Umumnya, proses pengerjaan pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi akan selesai dalam kurun waktu sekitar dua (2) minggu atau 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang dibutuhkan telah terkumpul.

Itulah secara rinci penjelasan tentang Izin Lokasi, Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dan syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Baca juga: Syarat Lengkap Izin Usaha Mendirikan Petshop

Nah, jika saat ini Anda ingin membuat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, namun Anda mengalami kesulitan dalam pengurusannya karena terkendala waktu dan biaya, tidak perlu khawatir! Sebab Anda bisa mempercayakan proses pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi Anda pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku!

Kami, Gapura Office, merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam waktu singkat!

Kami merupakan salah satu perusahaan jasa pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia, yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dan surat-surat lainnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah. Kami juga sudah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.

Selain itu, kami juga memiliki sederet sumber daya yang profesional, yang siap membantu Anda dalam mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila perusahaan kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>