Blog Post

Syarat Memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) Untuk Mendirikan Panti Pijat

Izin Tetap Usaha Pariwisata

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mungkin banyak dari para pelaku usaha yang enggan untuk membuka usaha Panti Pijat karena terkesan kuno. Padahal, bisnis Panti Pijat ini sangat dibutuhkan oleh banyak orang, terlebih lagi bagi para pekerja yang sering merasa penat.

Nah, untuk menghilangkan kesan kuno dalam usaha Panti Pijat ini, maka Anda harus dapat menciptakan sesuatu yang modern dan kekinian. Misalnya, dengan membuat tempat Panti Pijat seperti tempat sauna di luar negeri atau dengan Pijat Online seiring maraknya bisnis online dewasa ini.

Namun, untuk membuka usaha Panti Pijat, maka Anda perlu membuat Surat Permohonan Pendirian Panti Pijat yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Dinas Pariwisata agar bisa mendapatkan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

Lalu, apa saja persyaratan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata?

Nah, untuk memperoleh Izin tersebut, maka Surat Permohonan yang Anda buat harus dilengkapi dengan beberapa dokumen berikut ini :

  • Fotocopy KTP Pimpinan Perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan oleh Perorangan.
  • Bukti status tempat yang jelas atau Sertifikat Kepemilikan Tanah.
  • Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah dan Camat setempat.
  • Lokasi Panti Pijat tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan dan tempat peribadatan.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah dengan diketahui oleh Camat setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Izin Gangguan (HO).

Sebagai informasi, di beberapa daerah tertentu di Indonesia, Surat Permohonan daftar ulang Izin Usaha Panti Pijat tersebut ada juga yang disertai dengan Surat Penunjukan Dokter.

So, buatlah tempat Panti Pijat semenarik mungkin. Misalnya, dengan konsep elegan dan cozy agar pelanggan Anda merasa nyaman dan rileks ketika berada di lokasi. Dengan pikiran yang rileks, maka tujuan pemijatan pun akan tercapai. Karena seyogyanya pijat itu dilakukan untuk merilekskan otot-otot dan pikiran orang yang dipijat.

Selain itu, buatlah konsep tertentu dalam kegiatan pemasarannya. Misalnya dengan promosi melalui media online, diskon pada hari tertentu, atau diskon untuk 10 pelanggan pertama, dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka bisnis Panti Pijat Anda dijamin akan ramai dan tentu saja Anda akan mendapat banyak keuntungan.

Jadi, apakah kini Anda mulai tertarik untuk membuka usaha Panti Pijat? Nah, jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan usaha Panti Pijat, atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja dan tidak perlu khawatir! Karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda dalam mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

Kami adalah salah satu perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet. Kami merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang berpengalaman. Dengan pelayanan yang lebih baik, waktu pengerjaan yang lebih cepat, dan biaya yang lebih hemat, kami akan dengan senang hati membantu Anda mengurus pembuatan Izin Tetap Usaha Pariwisata dalam waktu singkat!

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Kami sangat memahami bahwa Izin Usaha merupakan salah satu syarat yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha. Dan kami sangat senang dapat membantu para pemilik usaha untuk memiliki dokumen penting sebagai syarat kepemilikan usaha.

Sebagai perusahaan jasa Pengurusan Izin Usaha yang berpengalaman, kami juga sudah membantu banyak klien di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sudah banyak pelaku bisnis yang puas dengan pelayanan yang kami berikan.

Semua pengurusan pastinya dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>