Blog Post
Apa Itu Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan sanksi yang akan didapat perusahaan karena adanya pelanggaran hukum terhadap suatu peraturan atau perjanjian. Suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) juga dapat dikenakan sanksi apabila adanya tindak perbuatan melawan hukum.
Apa itu Perseroan Terbatas (PT)? Apa sanksi yang akan didapat bila adanya pelanggaran terhadap UUPT oleh PT (Perseroan Terbatas) tersebut?
Nah, artikel di bawah ini akan membahas secara singkat tentang UUPT, dasar hukum UUPT, dan bagaimana sanksi atas pelanggaran UUPT tersebut.
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan disahkan oleh Undang-Undang. Sebuah PT berbadan hukum tentunya memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang dapat berlaku apabila adanya tindak perbuatan yang melawan hukum.
Menurut Pasal 1 UUPT Nomor 40 Tahun 2007, pengertian Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Mengapa Perlu Diberlakukan UUPT?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
UUPT diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat sebagai berikut :
- Pengajuan permohonan dan pengesahan status badan hukum.
- Pengajuan permohonan dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
- Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.
Untuk jasa teknologi bidang informasi administrasi badan hukum secara elektronik dapat menggunakan sistem manual dalam suatu keadaan tertentu.
Dasar Hukum
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT) adalah sebagai berikut :
1. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
2. Pasal 20 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
- Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
- Persetujuan kurator sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
3. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Melanggar
Umumnya, pelanggar UUPT adalah suatu PT yang bertindak tidak sesuai dengan segala peraturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dengan contoh adalah sebagai berikut :
1. Perseroan Terbatas (PT) yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT, maka dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
2. Perseroan Terbatas (PT) yang tidak memenuhi ketentuan larangan mengeluarkan saham, baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan UUPT.
Adapun alasan diberlakukannya UUPT adalah untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang Perseroan Terbatas (PT) dengan memiliki sifat keterbukaan, jujur, dan adil. Apabila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
GAPURA, Biro Jasa Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Jakarta
Nah, jika saat ini Anda sedang mencari sebuah Biro Jasa Pembautan PT di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, kami Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan serta pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional. Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda, silahkan Hubungi Kami.