Blog Post

Apa Itu Usaha Dagang dan Bagaimana Cara Membangun Usaha Yang Legal?

Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha Dagang (UD), atau yang biasa disebut dengan istilah Perusahaan Dagang (PD), merupakan salah satu usaha yang banyak digandrungi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Apalagi Usaha Dagang ini memang sudah ada sejak ratusan tahun silam, karena bisa mendapatkan keuntungan yang banyak.

Kini, Usaha Dagang masih tetap saja eksis di mata masyarakat. Mulai dari anak sekolah, ibu rumah tangga, anak kuliahan, hingga pengangguran, senang dengan Usaha Dagang ini karena dapat menambah penghasilan mereka.

Namun, tidak sedikit juga yang menggunakan usaha ini untuk memanfaatkan waktu luang. Meskipun bisa dibilang bukan usaha baru di mata masyarakat, namun Usaha Dagang ini mampu menarik perhatian masyarakat untuk membantu masalah keuangan keluarga.

Pengertian Usaha Dagang

Usaha Dagang (UD) adalah kegiatan membeli serta menjual kembali barang maupun jasa dengan tujuan agar mendapatkan keuntungan dari usaha yang dijalaninya termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.

Berbeda dengan jenis usaha lainnya seperti CV, PT, atau yang badan hukum lainnya, maka Usaha Dagang ini bisa Anda dirikan dengan menggunakan modal yang kecil. Anda juga bisa melakukan Usaha Dagang di lapak-lapak tertentu, teras rumah atau yang lain sebagainya.

Meskipun dibangun dengan modal yang kecil dan berada di tempat yang tidak besar, namun Anda juga bisa meraih sukses dengan Usaha Dagang ini jika Anda dapat menyusun strategi dagang dengan tepat.

Mulai dari barang atau jasa apa yang akan dijual atau ditawarkan, harga, kualitas, tempat yang strategis dan faktor lainnya, yang mendukung suksesnya usaha dagang milik Anda.

Membangun Usaha Dagang Yang Legal

Berbeda dengan jenis usaha yang lainnya, untuk mendirikan sebuah Usaha Dagang ini belum ada prosedur resmi yang mengaturnya. Sehingga untuk membangun Usaha Dagang ini tidaklah sesulit dan seribet seperti membuat sebuah perusahaan besar yang biasanya memiliki gedung yang tinggi dan besar.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun Usaha Dagang juga tidak sulit dan tidak terlalu banyak.

Biasanya, Usaha Dagang ini didasari atas banyaknya modal yang tersedia. Jadi, jika Anda hanya memiliki modal yang sedikit atau kecil, maka Anda masih bisa membangun sebuah Usaha Dagang. Caranya, dengan mengandalkan diri Anda sendiri sebagai yang mengurus segala kegiatannya.

Namun, jika Anda memiliki modal yang banyak, sangat disarankan untuk bisa membangun Usaha Dagang dengan beberapa karyawan yang akan membantu Anda menyelesaikan pekerjaan Anda.

Meski belum ada prosedur resmi yang mengatur pendirian Usaha Dagang, namun masih ada beberapa jenis Usaha Dagang yang membutuhkan legalitas dari daerah, seperti :

  • Calon pengusaha dagang diwajibkan untuk meminta Izin untuk mendirikan tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
  • Calon pengusaha dagang meminta Izin untuk mendirikan usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Apabila Anda tidak membangun tempat untuk melakukan Usaha Dagang dan justru menyewa sebuah lapak, maka Anda tidak perlu melakukan hal tersebut. Karena biasanya hal tersebut sudah diurus oleh pemilik lapak yang Anda sewa.

Anda bisa membangun Usaha Dagang dengan menjual atau menawarkan jasa apa saja. Namun, agar dapat menarik minat konsumen, sejatinya pilihlah barang atau jasa yang akan Anda jual dikemas dengan bentuk yang menarik serta lain dari yang lain.

Memang, persyaratan untuk membangun Usaha Dagang ini tidaklah sulit dan banyak aturan, namun untuk meningkatkan dan agar bisa mendapatkan keuntungan yang banyak, sangat diwajibkan bagi Anda untuk menjadi seorang pedagang yang cerdas dan bisa membaca prospek pasar dengan baik.

Itulah kiat membangun sebuah Usaha Dagang yang legal. Semoga bermanfaat! Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bila Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha, termasuk juga mengurus surat Izin untuk mendirikan Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang.

Kami menyediakan layanan jasa pengurusan perizinan usaha hingga jadi. Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional.

Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam pembuatan Izin Mendirikan Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang.

Ditambah lagi, perusahaan kami juga telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Mendirikan Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>