Blog Post
Pajak Perusahaan Yang Wajib Dilaporkan dan Disetorkan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pajak merupakan retribusi wajib yang sifatnya memaksa dan harus dibayar secara perseorangan/ badan/ perusahaan kepada negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Pajak memiliki peranan yang sangat vital dalam mendukung kegiatan pembangunan pemerintah di segala sektor. Tak hanya negara, bahkan perusahaan dengan bentuk PT, CV, maupun Firma sekalipun sebagai Wajib Pajak (WP) juga turut merasakan manfaat dari regulasi ini.
Selain meningkatkan kredibilitas perusahaan, pajak juga menjadi acuan kesehatan keuangan bisnis Anda.
Lalu, pajak perusahaan apa saja yang wajib disetor dan dilaporkan pengusaha kepada negara? Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pajak Perusahaan Yang Wajib Dilaporkan dan Disetorkan
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Perusahaan yang memiliki pegawai dikenai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan (gaji, upah, bonus, honorarium, tunjangan, dll) menurut pekerjaan atau tugas yang diemban karyawan sebagai Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan Pasal 21 ini dibayar setiap bulan. Perusahaan biasanya memungut pajak penghasilan 21 dengan cara memotongnya langsung dari gaji bulanan karyawan. Adapun besar pajak tiap karyawan berbeda-beda, tergantung PKP-nya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22).
Perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor-impor barang mewah dikenai PPh Pasal 22. Perlu diingat bahwa PPh 22 ini hanya diberlakukan pada transaksi yang menguntungkan kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Jadi, ketentuannya juga lebih rumit dibandingkan PPh pasal lainnya.
3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23).
Pajak berikutnya yang harus dibayar pengusaha adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). PPh 23 dibebankan atas pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak atas transaksi berikut :
- Pembagian keuntungan saham (dividen).
- Pembayaran royalti atas karya tertentu.
- Pembayaran bunga pinjaman.
- Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus.
- Sewa dan pemakaian aset seperti tanah atau bangunan lainnya.
- Pembayaran jasa (manajemen, konsultan keuangan, konsultan hukum, teknik, dsb) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.
4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26).
Perusahaan Indonesia yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak di luar negeri akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Transaksi ini bisa berupa pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, jasa, bunga, royalti, dividen (bagi hasil), pensiun, atau yang lainnya.
Pajak Penghasilan Pasal 26 pada dasarnya sama dengan PPh 21 dan PPh 23. Yang membedakannya adalah penerima penghasilannya, yakni Wajib Pajak luar negeri, baik WNA maupun perusahaan Asing (PMA).
5. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29).
Pajak perusahaan yang berikutnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29). PPh 29 ini juga disebut dengan PPh Kurang Bayar. Pajak ini tercantum dalam SPT tahunan dan harus dilunasi sebelum Anda melaporkan SPT PPh ke Kantor Pelayanan Pajak, yakni setiap 30 April.
Namun, Pajak Penghasilan Pasal 29 ini hanya berlaku jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit pajak yang sudah disetorkan ke KPP.
6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dibebankan pada barang yang mengalami pertambahan nilai saat berpindah dari produsen ke konsumen. Besaran PPN untuk transaksi jual beli dan impor adalah 10 persen, sedangkan untuk ekspor sebesar 0 persen.
Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak wajib menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Itulah jenis-jenis Pajak Perusahaan yang wajib disetor oleh pelaku usaha kepada Negara. Jika Anda mengalami kesulitan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayar perusahaan, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku yang siap membantu Anda!
Kami adalah perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha terpercaya yang menyediakan layanan legalitas terlengkap di Indonesia. Selain membantu pebisnis dalam hal perizinan, kami juga siap mendampingi perusahaan Anda dalam mengurus segala keperluan pajak dan pelaporan SPT tahunan secara mudah dan cepat.
Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis. Dengan begitu, maka Anda pun tak perlu repot lagi soal urusan perpajakan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi. Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner.
Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya berada di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami adalah Anda perlu mengetahui dulu apa yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk waktu pengurusannya.
Untuk itu, sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Ada banyak layanan jasa yang kami tawarkan di sini. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan Virtual Office dan Shared Office untuk Anda yang saat ini memerlukan tempat untuk bekerja yang nyaman dan murah.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dan CV dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!