Syarat Mendirikan Tempat Kursus dan Pelatihan PMA (Asing)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan ilmu pengetahuan. Keberadaan Lembaga Kursus dan Pelatihan ini bisa dilihat dari bertebarannya di banyak lokasi. Mulai dari yang menawarkan kursus bahasa Asing, menjahit, matematika, dan masih banyak lagi.

Namun, untuk bisa mendapatkan Izin menyelenggarakan Lembaga Kursus dan Pelatihan ini, maka Anda harus mempersiapkan persyaratan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara umum agar proses pengajuan menjadi lancar.

Syarat Mendirikan Tempat Kursus dan Pelatihan PMA (Asing)

Adapun untuk Izin penyelenggaraan kursus bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) maka dengan persyaratan seperti berikut ini :

  • Kerja sama dengan Lembaga Kursus yang sudah mendapatkan Izin.
  • Rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Izin atau keterangan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Badan Koordinasi Penanaman
    Modal (BKPM).
  • Izin Penggunaan Tenaga Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bagi yang menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin

Apabila tidak memiliki Izin untuk menyelenggarakan pendirian tempat Kursus dan Pelatihan PMA (Asing), maka pihak Sekolah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga lainnya yang sejenis atau lembaga yang bersangkutan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian persyaratan Syarat Mendirikan Tempat Kursus dan Pelatihan PMA (Asing). Nah, jika Anda kesulitan atau tidak tahu cara untuk mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anda membutuhkan bantuan, maka percayakan pada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda mendapatkan Izin Operasional LKP.

Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk Izin Operasional LKP akan menjadi lebih mudah.

Segera konsultasikan masalah dan kendala pada kami. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda!

Kami menawarkan pembuatan Izin Operasional LKP lengkap. Dan tentunya ini juga sangat sepadan dan bisa dipertanggungjawabkan, karena di sini kami mempertaruhkan pengalaman sukses kami di bidang pelayanan yang sama.

Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, diantaranya :

  • Terpercaya.
  • Terjangkau.
  • Berpengalaman.
  • Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
  • Mudah diakses secara online.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pembuatan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) ataupun surat Izin Usaha lainnya

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pembuatan Izin Operasional LKP ataupun surat Izin Usaha lainnya.

Yang perlu Anda ketahui apabila ingin menggunakan jasa dari kami adalah, Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga bagi perusahaan yang belum memiliki Izin, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.

Jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016