Blog Post
Apa Saja Perizinan Usaha Dalam Dunia Bisnis?

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Di Indonesia, membangun usaha atau bisnis semakin hari semakin mudah. Hal ini dikarenakan munculnya berbagai model bisnis yang didukung juga oleh kemajuan teknologi, sehingga memungkinkan ini semua terjadi.
Meski demikian, tetap saja ada peraturan-peraturan yang dibuat dan diterapkan untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan. Salah satunya adalah Daftar Izin Usaha yang dibutuhkan ketika ingin memiliki perusahaan.
Banyak sekali jenis Izin Usaha yang ada di Indonesia dan bisa menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Berikut penjelasannya.
A. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Surat Izin Tempat Usaha digunakan untuk menandakan kalau tempat usaha yang Anda pakai sudah bisa untuk digunakan dalam menjalankan bisnis. Pihak berwenang yang berhak merilis Izin Usaha ini adalah Pemerintah Daerah (Pemda) dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di masing-masing daerah.
B. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan digunakan untuk menandakan bahwa Anda bisa melaksanakan kegiatan perdagangan. Bagi setiap wirausaha atau pengusaha, tentunya wajib memiliki SIUP.
SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tanpa memiliki SIUP, Anda pastinya tidak bisa melakukan aktivitas Perdagangan.
C. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Saat ini, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sudah menjadi salah satu Izin Usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia, karena memang sejak lama pemerintah sudah menggalakkan program ini.
Hal itu dikarenakan agar masyarakat yang sudah punya penghasilan sendiri wajib membayar pajak. Pengusaha pun juga wajib memiliki NPWP agar membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.
D. Nomor Register Perusahaan (NRP).
Nomor Register Perusahaan (NRP), atau yang biasa disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usaha agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.
E. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah cara paling mudah dalam membangun usaha, karena pelaku usaha tidak perlu lagi membuat SIUP atau NRP. Hal itu semua sudah bisa dipenuhi hanya dengan memiliki NIB saja. Bahkan, pemerintah memberikan klaim hanya perlu waktu 30 menit saja dalam pembuatan NIB.
F. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) adalah jenis Izin Usaha yang menandakan kejelasan tempat usaha yang Anda dirikan/bangun. Adapun yang mengeluarkan SKDP ini adalah pihak Kelurahan dengan Izin Lurah.
Jika usaha Anda berada di desa, maka Kepala Desa yang akan memberikan Izin tersebut. Ketika individu perlu memiliki KTP, maka unit usaha perlu memiliki SKDP.
G. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL adalah Izin Usaha yang dikeluarkan untuk mengkaji dampak kepada lingkungan dari usaha Anda sendiri. Hanya saja, AMDAL hanya digunakan untuk mengkaji saja, karena Izin ini tidak digunakan untuk mengizinkan usaha tersebut berdiri jika mempengaruhi lingkungan.
H. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib dimiliki bagi pelaku usaha yang ingin membangun tempat usaha mereka sendiri. Karena hal ini menandakan bangunan tersebut sudah resmi terdaftar.
I. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum adalah surat untuk mengesahkan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT). Surat ini dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dengan adanya surat ini, memberikan perusahaan tersebut berdiri dan sah dari kacamata hukum Indonesia.
J. Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT).
Tidak hanya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) juga wajib dimiliki agar Anda bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan tidak mendapatkan masalah pada masa-masa mendatang.
K. Izin Gangguan.
Izin usaha terakhir adalah Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang bisa muncul kapan pun. Biasanya, Izin ini diberikan untuk para pelaku usaha hiburan malam.
Demikianlah jenis-jenis Izin Usaha yang dibutuhkan perusahaan. Nah, bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha Anda, wajib memiliki berbagai Izin di atas sesuai kebutuhan.
Baca juga: Memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Yang Profesional
Untuk mengurus Izin Usaha di atas, mungkin Anda bisa saja mengurusnya sendiri tanpa bantuan Biro Jasa. Namun, perlu diingat bahwa ada begitu banyak waktu dan tenaga yang akan Anda keluarkan untuk memperoleh Izin Usaha tersebut.
Sehingga, solusi terbaik agar tetap dapat Izin Usaha yang dibutuhkan tanpa perlu mengeluarkan banyak waktu dan tenaga adalah dengan menggunakan layanan Biro Jasa.
Melalui layanan pengurusan Izin Usaha dari Biro Jasa, maka Anda tidak hanya dipermudah untuk pengurusannya. Melainkan Anda juga dapat berkonsultasi mengenai layanan yang Anda inginkan dengan cepat.
Bahkan, ketika Anda memiliki kesibukan dalam aktivitas Izin Usaha tersebut, Anda masih tetap dapat beraktivitas seperti biasa dan Izin Usaha dapat Anda urus dengan mudah.
Jasa dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, pastinya sudah berpengalaman di bidang ini. Sehingga untuk mengurus Izin Usaha jenis apapun, akan dilakukan dengan proses yang lebih cepat dan singkat.
Sertifikat Izin Usaha yang diperoleh juga akan lebih cepat dari waktu terbitnya. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu menunggu waktu yang lama. Percayakan pada kami adalah solusi terbaik!
Layanan Pengurusan Izin Usaha Jakarta
Pelayanan dari kami, Gapura Office, tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!