Blog Post
Apakah Pelaku Usaha Apotek Adalah Apoteker?
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan pada 12 Juli 2018, menjelaskan bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.
Adapun jenis-jenis Perizinan Berusaha di sektor Kesehatan terdiri atas :
- Izin Usaha Industri Farmasi.
- Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat.
- Sertifikat Distribusi Farmasi.
- Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi.
- Izin Usaha IOT/IEBA.
- Izin UKOT dan UMOT.
- Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
- Sertifikat Produksi Kosmetika.
- Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
- Importir Produsen Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
- Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
- Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
- Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
- Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT.
- Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan.
- Izin Toko Alat Kesehatan.
- Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik.
- In Vitro dan PKRT.
- Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT.
- Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan.
- Sertifikasi CPAKB.
- Sertifikasi CPPKRTB.
- Sertifikasi CDAKB.
- Pendaftaran PSEF.
- Izin Apotek.
- Izin Toko Obat.
- Izin Mendirikan Rumah Sakit.
- Izin Operasional Rumah Sakit.
- Izin Operasional Klinik.
- Izin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.
- Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus.
- Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel Punca.
- Izin Operasional Bank Jaringan dan/atau Sel Punca.
- Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Jenis-jenis usaha Kesehatan ini diatur persyaratan mendapatkan Izin Usaha. Hal paling menarik diantara jenis-jenis usaha ini adalah Izin Apotek.
Secara tertulis pada Pasal 30, pemerintah menegaskan agar Apotek se-Indonesia mengedepankan peranan Apoteker, dan Apoteker diminta menyelenggarakan praktik Kefarmasian dengan sebaik-baiknya, karena Apoteker sebagai pelaku usaha.
Pasal 30
1. Apotek diselenggarakan oleh pelaku usaha Perseorangan.
2. Pelaku usaha Perseorangan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), yaitu Apoteker.
3. Persyaratan untuk memperoleh Izin Apotek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf X terdiri atas:
- STRA.
- Surat Izin Praktik Apoteker.
- Denah bangunan.
- Daftar sarana dan prasarana.
- Berita acara pemeriksaan.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek Pada Sistem OSS
Tentunya sebagai seorang pengusaha Apotek maka Anda harus mengikuti regulasi terbaru terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi tenang saja, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk membantu Anda dalam mendirikan bisnis Apotek ini.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Mendirikan Apotek dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.
Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek?
Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!