Blog Post

Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek Pada Sistem OSS

Izin Mendirikan Apotek

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Di era digitalisasi saat ini, pengurusan Izin Mendirikan Apotek sudah bisa dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Sederhananya, pihak pemohon berusaha akan meng-upload semua dokumen yang dipersyaratkan pada website Lembaga OSS – BKPM | Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (https://oss.go.id). Kemudian semua proses verifikasi, persetujuan, atau penolakan, akan diterbitkan secara elektronik.

Berikut tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Apotek pada sistem OSS.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek Pada Sistem OSS

1. Registrasi User OSS.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuat akun pada website OSS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

Kemudian setelah registrasi selesai, akan dilakukan proses aktivasi akun pada email yang didaftarkan, dan pemilik usaha akan mendapatkan Nama User.

2. Registrasi Legalitas.

Kemudian pemohon Izin Usaha ini akan diarahkan untuk melengkapi data legalitas, baik untuk usaha perorangan maupun dalam bentuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Pada bagian ini, pemilik usaha harus melengkapi beberapa informasi yang berkaitan dengan :

  • Data Perusahaan, yaitu: Nama, Alamat, dan Modal Perusahaan.
  • Data Legalitas, yaitu dapat berupa Akta dari Kemenkum HAM ataupun Surat Keputusan dari pemerintah.
  • Data pengurus dan pemegang saham.
  • Data maksud dan tujuan.
  • Validasi Data.

3. Memproses NIB (Nomor Induk Berusaha).

Proses permohonan NIB ini dilakukan dengan melengkapi data legalitas, kemudian menerbitkan surat permohonan penerbitan NIB. Jika semuanya telah memenuhi syarat, maka pihak OSS akan menerbitkan NIB.

4. Permohonan Izin Melakukan Kegiatan Usaha.

Setelah mendapatkan NIB, maka pemilik usaha harus mendapatkan Izin Kegiatan Usaha dengan memenuhi persyaratan dan komitmen Izin Apotek. Surat Izin Kegiatan Usaha ini berupa surat yang menandakan bahwa Anda sudah dapat memulai kegiatan usaha, namun belum boleh dikomersilkan. Surat Izin Kegiatan Usaha ini berbeda dengan Izin Komersial.

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi pada kolom komitmen dan dapat dipenuhi maksimal selama 6 (enam) bulan. Kemudian Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan kegiatan pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) hari sejak pelaku usaha memenuhi komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

Dalam pemeriksaan, nantinya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan berdasarkan hasil evaluasi dan BAP dapat menghasilkan beberapa keputusan diantaranya :

  • Jika dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan notifikasi pemenuhan komitmen Izin Apotek paling lama 3 (tiga) hari melalui sistem OSS.
  • Jika dinyatakan ada perbaikan maka pelaku usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.
  • Jika pelaku usaha tidak memenuhi komitmen, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.

Izin Kegiatan Usaha ini akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha atau kegiatannya.

5. Permohonan Izin Komersial dan Operasional.

Setelah mendapatkan surat Izin Usaha, maka pemilik Apotek harus mendapatkan Surat Izin Komersial dan Operasional. Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Namun perpanjangan ini harus diproses minimal 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku Izin Komersial sebelumnya berakhir

Setelah pemilik usaha Apotek mendapatkan semua surat Izin yang tertera di atas, maka bisnis Apotek dapat dijalankan dan sudah legal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan, hal ini bukan berarti setelah Apotek berdiri dari pihak pemerintah tidak ada pengawasan. Pihak Bupati/Wali Kota wajib melakukan pengawasan atas berjalannya usaha Apotek dengan menilai beberapa hal, seperti  :

  • Pemenuhan Komitmen, yang dilakukan dengan melakukan beberapa pemeriksaan seperti dokumen laporan Kegiatan Usaha, Ketenagaan, Sarana Prasarana, dan Lokasi.
  • Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran.
  • Usaha dan/atau kegiatan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setelah bisnis Apotek dijalankan. Lalu, apa yang terjadi jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan setelah bisnis apotek berjalan lama ?

Sanksi Jika Terdapat Penyimpangan Dalam Usaha Apotek

Apabila dalam hal ini ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan di bawah ini :

  • Peringatan.
  • Notifikasi pembatalan perizinan berusaha.
  • Penghentian sementara kegiatan berusaha.
  • Pengenaan denda administratif.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha.

Penyampaian tindakan hukuman ini disampaikan melalui sistem OSS oleh Bupati/Wali Kota kepada Lembaga OSS. Hukuman yang diberikan kepada pelaku usaha ini bertingkat sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Sehingga sebagai pemilik usaha Apotek sangat penting untuk memastikan ketika bisnisnya sudah berjalan maka tidak boleh melanggar hukum dan etika profesi.

Oleh sebab itu, pada bisnis Apotek ini diwajibkan memiliki Apoteker penanggung jawab yang memahami bagaimana batasan transaksi obat, yang telah diatur oleh Undang-Undang.

Baca juga: Apakah Pelaku Usaha Apotek Adalah Apoteker?

Tentunya sebagai seorang pengusaha Apotek maka Anda harus mengikuti regulasi terbaru terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi tenang saja, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk membantu Anda dalam mendirikan bisnis Apotek ini.

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Mendirikan Apotek dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Selain itu, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti Izin Usaha Mendirikan Apotek?

Nah, biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>