Blog Post

Apakah Yayasan Termasuk Badan Hukum?

badan hukum

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Secara umum, masyarakat Indonesia sudah mengenal kata Yayasan. Bahkan sudah banyak dari mereka yang mendirikan Yayasan itu sendiri, baik itu Yayasan sosial, agama, dan lain sebagainya.

Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa pengertian dari Yayasan? Dan apakah Yayasan itu termasuk badan Hukum? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apakah Yayasan Termasuk Badan Hukum?

Yayasan merupakan suatu badan hukum yang di dalamnya terdiri atas beberapa kekayaan yang telah dipisahkan serta diperuntukkan demi mencapai suatu tujuan tertentu pada bidang keagamaan, sosial, dan juga kemanusiaan. Sederhananya, Yayasan merupakan badan hukum non-profit atau nirlaba.

Meski begitu, bukan berarti Yayasan tidak boleh berbisnis. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), disebutkan bahwa Yayasan dapat melakukan kegiatan bisnis untuk menunjang pencapaian tujuan Yayasan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Yayasan, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :

  • Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
  • Wakaf.
  • Hibah.
  • Hibah wasiat.
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perolehan lain salah satunya dapat berasal dari hasil bisnis Yayasan, sehingga kegiatan usaha Yayasan menjadi salah satu sumber kekayaan Yayasan.

Jadi, meskipun Yayasan bersifat nirlaba, namun tetap dibolehkan untuk melakukan bisnis. Namun dengan beberapa ketentuan.

Berikut beberapa panduan bagi Yayasan untuk menjalankan bisnis.

1. Bentuk Kegiatan Bisnis Yayasan.

Yayasan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis. Hanya saja, Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan bisnis secara langsung. Sehingga cara Yayasan melakukan bisnis adalah dengan :

  • Mendirikan badan usaha, atau
  • Melalui badan usaha lain.

2. Pendirian Badan Usaha.

Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menunjang tujuannya. Kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri. Selain itu, kegiatan Yayasan juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan lebih lanjut, cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan cukup luas. Mulai dari hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan.

Contohnya, seperti Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, dapat mendirikan badan usaha sekolah. Kemudian Yayasan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Disabilitas, maka dapat mendirikan badan usaha yang memproduksi alat kesehatan untuk para ABK dan Disabilitas.

3. Kegiatan Usaha Yayasan Melalui Badan Usaha Lain

Kegiatan usaha Yayasan melalui badan usaha lainnya dijalankan dengan penyertaan modal dalam Perusahaan yang berasal dari kekayaan Yayasan. Jika dalam sebuah PT, maka Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam PT tersebut.

Penyertaan modal tersebut juga tidak boleh di sembarang perusahaan. Sama seperti mendirikan badan usaha, maka penyertaan modal pada badan usaha lain harus pada badan usaha yang kegiatannya sesuai tujuan Yayasan. Sehingga ruang lingkup badan usaha lain yang dapat disertakan modal Yayasan.

Contohnya, Yayasan tidak boleh menjadi pemegang saham pada perusahaan pembiayaan dan kredit.

Syarat Administrasi Mendirikan Yayasan

Untuk mendirikan Yayasan, seseorang tidak boleh sembarangan. Sebab, dalam mendirikan Yayasan harus memiliki Izin terlebih dahulu dari suatu lembaga tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Dasar Hukum seperti berikut ini :

  • Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, mengenai perubahan terhadap UU Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan.
  • PP nomor 63 tahun 2008, mengenai Pelaksanaan UU tentang Yayasan.

Dari dasar hukum di atas, terdapat beberapa aturan dalam mendirikan Yayasan. Nah, agar lebih jelas, berikut ini adalah beberapa prosedur dan syarat administrasi yang harus Anda persiapkan terlebih dahulu untuk Izin mendirikan Yayasan.

Jadi, sebelum Anda mendirikan Yayasan, pastikan Anda mengurus Izin dan mempersiapkan syarat administrasinya terlebih dahulu, diantaranya yaitu :

1. Yayasan dapat didirikan oleh satu (1) atau lebih orang dengan cara memisahkan sebagian dari harta kekayaan Pendiri Yayasan sebagai kekayaan awal.

2. Pendiri mendaftarkan Yayasan yang akan didirikan kepada Notaris agar dibuatkan Akta Pendirian Yayasan dalam bahasa Indonesia. Apabila pendiri Yayasan tersebut berhalangan hadir ke Notaris, maka hal itu bisa diganti oleh pihak lain dengan cara membuat Surat Kuasa.

3. Fotocopy beberapa dokumen yang terdiri dari :

  • Akta Notaris yang sudah dilegalisasi oleh Lembaga Pengadilan Negeri setempat.
  • Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan setempat.
  • Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Yayasan.
  • Susunan Organisasi Pengurus Yayasan dan KTP Pengurus Yayasan bersangkutan.
  • Bukti Pembayaran PBB pada tahun terakhir.

Itulah beberapa persyaratan administrasi yang sebelumnya harus Anda penuhi untuk mendapatkan Izin Pendirian Yayasan. Syarat administrasi tersebut tentunya sangat penting untuk melakukan proses atau prosedur selanjutnya.

Prosedur Mendirikan Yayasan

Jika persyaratan administrasi di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah Anda bisa melakukan prosedur mendirikan Yayasan. Prosedur tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Pengurus ataupun Pendiri Yayasan maupun seseorang yang telah diberi kuasa bisa mengambil formulir isian Pendirian Yayasan yang terdapat di kantor Suku Dinas Sosial yang berada di masing-masing Kabupaten atau Kota.

2. Pendiri Yayasan harus membuat Surat Permohonan yang pada umumnya ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi.

3. Menyerahkan Formulir isian yang sebelumnya sudah diisi bersama Surat Permohonan yang telah dibuat, dan disertakan dengan melampirkan perlengkapan syarat administrasi.

4. Petugas yang berasal dari Dinas Sosial harus melakukan peninjauan terhadap Lokasi Pendirian Yayasan dan mengecek.

5. Keberadaan Yayasan yang akan didirikan.

6. Mengenal para Pengurus Yayasan yang bersangkutan.

7. Melihat serta meninjau segala macam aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan.

8. Petugas Dinas Sosial yang telah meninjau Yayasan bersangkutan tersebut kemudian lapor ke Dinas Sosial guna mendapatkan Tanda Daftar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.

9. Surat Tanda Daftar Pendirian Yayasan dapat diambil di Kantor Suku Dinas Sosial yang terdapat di masing-masing Kabupaten atau Kota.

Demikianlah beberapa prosedur yang akan diperlukan jika ingin mendirikan Yayasan. Pendirian Yayasan dan legalitasnya ini bukanlah proses yang mudah. Sebab, Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuannya.

Nah, jika Anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan Izin Mendirikan Yayasan dan legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mendirikan Yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.

Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pendirian Yayasan dan Perkumpulan, dan tentunya dengan harga yang sangat terjangkau.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai usaha Anda.

Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>