Blog Post

Punya Banyak Perusahaan Tapi Hanya Memiliki Satu SIUP, Bisa?

memiliki SIUP

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang biasa disebut SIUP, adalah surat Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau komersial. Jadi, para pelaku usaha atau perusahaan harus mengetahui tentang SIUP ini.

Semua badan usaha, baik itu milik swasta maupun milik kelompok seperti UD, CV, Firma, PT, BUMS, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya, maka wajib untuk memiliki SIUP sebagai bukti atas pengesahan usaha yang tengah dijalankannya.

Jika sebuah perusahaan tidak atau belum memiliki SIUP, maka perusahaan atau bisnis tersebut akan dianggap ilegal atau tidak sah secara hukum.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah Indonesia dengan departemen terkait telah memudahkan setiap entitas bisnis baru untuk mendapatkan SIUP. Sebab, SIUP merupakan surat Izin yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan yang bergerak di sektor Perdagangan.

SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili perusahaan. Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan Perdagangan, baik itu yang berskala besar maupun skala maka kecil, wajib memiliki SIUP.

Surat Izin ini dianggap legal secara hukum, dan dikeluarkan oleh pemerintah untuk suatu perusahaan yang sedang menjalankan bisnisnya di teritorial Indonesia.

Selain itu, pengurusan SIUP ini juga menjadi sarana pemerintah untuk menyerap pajak dari sektor komersial untuk memfasilitasi biaya-biaya operasional pemerintah dan membangun infrastruktur.

Nah, untuk lebih memahami tentang SIUP berdasarkan Undang-Undang, mari kita simak pembahasan rinci di bawah ini.

Pengertian SIUP Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36/ M-DAG/ PER/ 9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat Izin untuk dapat melakukan usaha Perdagangan.

Pejabat Pemerintah menyerahkan SIUP ini sebagai Izin Usaha dan Perdagangan kepada para pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa perusahaan yang dijalankan legal serta sah dan telah diakui oleh pemerintah.

Jadi, berdasarkan pada pengertian SIUP, maka surat ini diberikan kepada pengusaha dan perusahaan perorangan, CV, Firma, PT, Koperasi, BUMS, BUMN, dan lain sebagainya.

SIUP tidak hanya untuk perusahaan besar saja, bahkan perusahaan kecil pun wajib memiliki SIUP.

Satu SIUP Untuk Satu Jenis Usaha

Nah, salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh banyak orang adalah bagaimana dengan pelaku usaha yang ingin menjalankan dua atau lebih perusahaan secara bersamaan, namun hanya menggunakan SIUP yang sama?

Hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007 menyatakan bahwa SIUP tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana yang dicantumkan dalam SIUP.

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu pada pengertian SIUP sebelumnya, maka secara umum, fungsi SIUP bagi seorang pengusaha adalah sebagai berikut :

  • Sebagai sarana untuk melegalkan suatu usaha oleh pemerintah, agar semua kegiatan niaga dapat dilaksanakan sesuai SIUP.
  • Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang proyek-proyek pemerintah.
  • Perdagangan Ekspor dan impor dapat berjalan lancar jika pengusaha sudah memiliki SIUP.

Dengan demikian, dari pemaparan di atas, jika seorang pengusaha ingin menjalankan Usaha Perdagangan yang aman dan diakui secara hukum, maka ia harus segera mengajukan SIUP.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat SIUP dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka segera legalitaskan bisnis Anda di Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya.

Lalu, bagaimana dengan biayanya? Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan harga yang sangat terjangkau.

Kami memang selalu memberikan tarif biaya yang terjangkau sesuai dengan yang Anda dapatkan. Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan biaya terjangkau.

Untuk itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan Anda dan juga kemungkinan akan adanya kendala.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar jika nantinya terjadi kendala tertentu. Anda bisa menghubungi kami via WhatsApp, telepon, atau langsung kunjungi kantor kami.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office, dan jasa notarisnya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi. Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Karena kami memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo segera hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>