Blog Post
Bagaimana Proses Pembuatan Akta Perusahaan?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi siapapun yang ingin mendirikan perusahaan, maka Akta adalah langkah awal untuk sebuah proses legalitas. Badan Usaha jenis apapun, pastinya akan membutuhkan Akta untuk mengesahkan badan yang mereka ingin dirikan. Sebab, Akta Perusahaan dan pengesahannya merupakan syarat dasar yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengerjaan dokumen, seperti NPWP atau SKDP.
Akta Perusahaan sendiri berisi segala informasi mengenai perusahaan yang akan didirikan. Mulai dari nama dan lokasi perusahaan, pengurus dan pemegang saham, modal perusahaan, serta sistem pengelolaan perusahaan.
Lantas, bagaimana Akta Perusahaan dan pengesahannya dibuat? Berikut penjelasannya.
Proses Pembuatan Akta Perusahaan
Proses pembuatan Akta Perusahaan, baik itu PT maupun CV, sebenarnya tidak terlalu berbeda di awal. Draf Akta dirancang oleh notaris dan dicek terlebih dahulu oleh klien atau pihak yang meminta Akta dibuat.
Setelah itu, kemudian dilakukan jadwal tanda tangan yang dihadiri oleh pengurus perusahaan, berhadapan dengan notaris.
Aadapun penghadap untuk PT adalah Pemegang Saham Perusahaan. Sementara penghadap untuk CV adalah Persero Aktif dan Persero Komanditer.
Setelah tanda tangan dilakukan, maka proses pengesahan PT dan CV sedikit berbeda. Pengesahan PT ini dilakukan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam bentuk SK Kemenkumham. Sementara untuk pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri di kota kedudukan perusahaan tersebut, dengan bentuk cap pengadilan pada Akta Perusahaan.
Misalnya, CV A berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, maka pengesahannya harus dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perbedaan lainnya adalah waktu pengesahan. Pengesahan Akta PT dilakukan langsung setelah tanda tangan Akta dengan notaris. Sementara Akta CV disahkan setelah pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Siapa Yang Dapat Membuat Akta Perusahaan?
Akta Perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh notaris. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat Akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Akta di sini yaitu Akta dokumen resmi yang dibuat notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 serta HIR pasal 165 yang memiliki kekuatan pembuktian mutlak serta mengikat. Akta ini dijadikan sebagai tanda bukti yang mutlak, sehingga tidak perlu lagi dibuktikan selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Selain itu, Akta ini juga merupakan alat bukti berupa tulisan atau surat pembuktian yang utama, sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki fungsi yang sangat penting.
Adapun Akta-akta yang dapat dibuat oleh notaris seperti :
- Pendirian PT termasuk akta perubahan PT.
- Pendirian Yayasan.
- Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya.
- Perjanjian Sewa Menyewa dan Perjanjian Jual Beli.
- Keterangan Hak Waris.
- Wasiat.
- Pendirian CV termasuk perubahannya.
- Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan.
- Kontrak Kerja
Apa Saja Yang Tercantum di Akta Perusahaan?
Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari notaris, diantaranya adalah :
- Nama dan Tempat Kedudukan.
Nama dan tempat kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha.
Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum di dalam Akta. Adapun pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru akan bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.
- Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi).
Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.
- Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.
- Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)
Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan Direktur dan Komisaris mulai dari wewenang Direktur dan Komisaris, sistem untuk rapat Direktur ataupun rapat Komisaris, jangka waktu pengangkatan Direktur dan Komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.
Demikian beberapa penjelasan mengenai proses pembuatan Akta serta beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pembuat Akta Pendirian Perusahaan, serta informasi terkait pendirian PT dan CV.
Jadi, pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pebuatan Akta Pendirian Perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.
Jika Anda berniat ingin mendirikan perusahaan, namun pusing memikirkan cara mengurus Akta Pendirian Usaha Anda, atau tidak tahu cara mengurus perizinan, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.
Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional bersama kami. Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya dari kami.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!