Blog Post

Apakah Isi Akta Perusahaan Bisa Diubah?

Akta Pendirian PT Jasa Pembuatan PT Mendirikan PT Akta CV Membangun Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pengurusan Akta Pendirian Perusahaan yang cukup sulit karena dalam pengurusannya berbelit memang menjadi salah satu penghalang bagi pengusaha-pengusaha kecil, yang membuatnya enggan untuk membuat badan hukum usaha miliknya. Jika saja dalam pembuatan Akta Pendirian PT atau badan hukum itu mudah, sudah jelas akan memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah melalui sektor pajak usaha.

Beruntung, saat ini kemudahan dan biaya pengurusan Badan Usaha atau PT sudah terjawab. Pasalnya, di tahun 2016 lalu pemerintah telah mengeluarkan yang namanya Paket Ekonomi Jilid XII, yang berisi rangkaian aturan terkait kemudahan usaha. Salah satu poin pentingnya adalah dengan memberikan layanan perizinan cepat dan mudah.

Namun, bagaimana jika ingin melakukan perubahan Akta Perusahaan?

Pada umumnya, untuk masalah perubahan Akta Perusahaan ini sebenarnya hal yang jarang dilakukan. Namun, seiring dinamika perusahaan yang terus berubah, maka sering terjadi perubahan pada anggaran dasar Akta.

Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham).

Namun, perubahan Akta perusahaan ini hanya dilakukan melalui Notaris dengan membuat Akta baru yang disebut Akta Perubahan. Oleh karena itu, Akta perusahaan yang pertama kali dibuat sering disebut Akta Pendirian.

Contoh perubahan pada Akta Perusahaan adalah sebagai berikut :

1. Perubahan Nama PT.

Yakni, perubahan nama perusahaan lama ke nama perusahaan yang baru.

2. Perubahan Domisili PT.

Yakni, perubahan tempat dan kedudukan perusahaan dari tempat lama ke tempat baru. Sebagian Akta Perusahaan mencantumkan alamat lengkap kedudukan perusahaan. Namun tidak sedikit pula yang hanya mencantumkan Kota kedudukan perusahaan. Misalnya, kota administrasi Jakarta Selatan.

Jika ada rencana perubahan, perubahan Akta harus dilakukan apabila tempat dan kedudukan perusahaan dicantumkan secara lengkap atau tidak dituliskan secara lengkap namun berpindah dari Kota tempat kedudukan awal. Misalnya, Jakarta Selatan dipindahkan ke Jakarta Pusat.

Jika Kota tempat kedudukan baru masih sama dengan tempat kedudukan lama, maka tidak perlu melakukan perubahan Akta. Namun perlu diubah di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).

3. Perubahan Maksud dan Tujuan PT.

Yakni, perubahan bidang usaha yang ingin dijalankan oleh perusahaan. Bisa dilakukan dalam bentuk penambahan ataupun pengurangan.

4. Perubahan Besaran dan Persentase Modal.

Yakni, perubahan dalam jumlah modal setor maupun modal dasar. Perubahan ini bisa dilakukan dalam bentuk penambahan ataupun pengurangan modal. Selain itu, perubahan ini juga bisa dilakukan dalam bentuk mengubah persentase kepemilikan saham, baik penambahan ataupun pengurangan pemegang saham.

5. Perubahan Status PT Yang Tertutup Menjadi Terbuka Atau Sebaliknya.

Yakni, ketika sebuah PT ingin menjadi Perusahaan Terbuka yang melakukan penawaran umum (IPO), maka harus melakukan perubahan Akta dahulu.

6. Perubahan lainnya.

Misalnya, perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris untuk melakukan perubahan personil yang akan menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris di perusahaan harus dicantumkan di dalam perubahan Akta.

Meski demikian, tidak semua perubahan memerlukan pengesahan ulang. Perubahan Akta Perusahaan yang memerlukan pengesahan ulang di Kemenkumham hanya akan dilakukan jika perubahan menyangkut :

  • Nama Perusahaan.
  • Tempat dan Kedudukan Perusahaan.
  • Jangka waktu berdiri Perusahaan.
  • Modal Dasar.

Untuk biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, umumnya setiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Biaya tersebut hanyalah untuk mengurus sebuah Akta Pendirian Usaha Anda saja. Tetapi untuk hal lain, seperti SIUP dan TDP, biasanya memiliki biaya administrasi sendiri.

Demikian beberapa penjelasan mengenai pentingnya Akta Pendirian Perusahaan serta beberapa persyaratan yang harus dilakukan oleh pembuat Akta Pendirian Perusahaan, serta informasi terkait pendirian PT dan CV.

Jadi, pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya, Anda dapat menggunakan Biro Jasa Pebuatan Akta Pendirian Perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Jadi, jika Anda berniat ingin mendirikan perusahaan, namun pusing memikirin cara mengurus Akta Pendirian Usaha, atau tidak tahu cara mengurus perizinan, maka Anda bisa langsung Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional bersama kami.

Kami dapat membantu Anda untuk membuat Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>