Blog Post

Begini Cara Mengurus Izin Halal

mengurus Izin Halal

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, mengurus Izin Halal untuk makanan di Indonesia menjadi hal yang sangat krusial. Cara mengurus Izin Halal sendiri sudah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Produk Halal pun tidak hanya berlaku untuk makanan saja, namun juga produk-produk lain yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-hari seperti kosmetik dan obat.

Meski demikian, cara mengurus Izin Halal untuk makanan tidaklah mudah. Produsen tidak sekedar mendaftarkan produk saja, namun juga harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) terlebih dahulu, yang akan dimonitor oleh MUI.

Nah, untuk lebih lengkapnya, berikut langkah-langkah dalam mengurus Izin Halal untuk makanan.

Cara Mengurus Izin Halal

1. Memahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan SJH.

Perusahaan harus memahami persyaratan Sertifikasi Halal yang tercantum dalam HAS 23000. Ringkasan HAS 23000 dapat dilihat di sini. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Perusahaan juga harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal, antara lain yaitu :

  • Penetapan kebijakan Halal.
  • Penetapan Tim Manajemen Halal.
  • Pembuatan Manual SJH.
  • Pelaksanaan pelatihan.
  • Penyiapan prosedur terkait SJH.
  • Pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

3. Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal.

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk Sertifikasi Halal, antara lain yaitu :

  • Daftar produk.
  • Daftar bahan dan dokumen bahan.
  • Daftar penyembelih (khusus RPH).
  • Matriks produk,
  • Manual SJH.
  • Diagram alur proses.
  • Daftar alamat fasilitas produksi.
  • Bukti sosialisasi kebijakan Halal.
  • Bukti pelatihan internal.
  • Bukti audit internal.

4. Melakukan Pendaftaran.

Pendaftaran Sertifikasi Halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus membaca user manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal yang dapat diunduh di sini.

Perusahaan juga harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, kemudian baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi.

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre-audit ini disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre-audit.

Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

6. Pelaksanaan Audit.

Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

7. Melakukan Monitoring Pasca Audit.

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca audit. Monitoring pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

8. Memperoleh Sertifikat Halal.

Perusahaan dapat mengunduh Sertifikat Halal dalam bentuk softcopy di Cerol. Sertifikat Halal yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta, dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat Halal ini berlaku selama dua (2) tahun dan wajib diperbaharui secara berkala.

Demikianlah langkah-langkah dalam mengurus Izin Halal untuk makanan. Nah, apabila Anda punya pertanyaan soal legalitas usaha, maka Anda bisa konsultasikan bersama pakarnya. Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk solusi terbaik yang legal dan tepat.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Permohonan Sertifikat Halal.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid.

Apalagi perusahaan kami juga telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, yang dapat membantu Anda untuk mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal dengan mudah.

Jadi, soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Anda jiuga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Halal. Karena kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Ayo, segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis impian Anda sekarang juga. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>