Blog Post
Dampak Dari Regulasi Halal dan Perlindungan Konsumen di Indonesia
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam. Untuk itu, terdapat aturan-aturan yang jelas dan bersifat mengikat terhadap umat muslim. Segala aturan tersebut bahkan sudah diatur di dalam Undang-Undang, tidak terkecuali dengan Sertifikasi Halal.
Meski demikian, pada kenyataannya masih banyak para pelaku usaha yang melakukan berbagai kecurangan demi meraup keuntungan yang besar tanpa harus mengeluarkan banyak modal. Regulasi halal pun tak lagi diindahkan, karena permainan harga dan strategi yang cenderung tak jujur menjadi masalah lain yang turut perlu mendapatkan perhatian khusus.
Berlandaskan hal inilah, akhirnya pemerintah memberlakukan Undang-Undang yang membahas tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan inilah yang selanjutnya dijadikan tolok ukur dan pedoman bahwa konsumen akan mendapatkan jaminan perlindungan sepenuhnya dalam hal pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya.
Wajib Halal
Seiring dengan telah berjalannya regulasi baru terkait Sertifikasi dan Jaminan Produk Halal, maka para pelaku usaha wajib mempersiapkan hal-hal berikut sebelum batas waktu pengajuan Sertifikasi Halal berakhir.
1. Melakukan pendaftaran Sertifikasi Halal terkait produk-produk yang dibuat atau dipasarkan kepada publik.
2. Mencatumkan logo Halal resmi dari BPJPH dan MUI apabila produk yang dibut atau diperjualbelikan merupakan produk halal. Selaras dengan itu, pemilik usaha yang memperdagangkan barang-barang atau produk non halal juga wajib memasang informasi atau logo non halal. Pemasangan ini harus dilakukan pada kemasan produk atau tempat produk dipasarkan guna mengurangi kerancuan, terlebih bagi masyarakat Muslim.
3. Langkah-langkah pengajuan Sertifikasi Halal bisa diperoleh di BPJPH setempat. Ada pun untuk pengajuannya, wajib mengisi formulir permohonan Sertifikasi Halal yang juga diperoleh dari kantor BPJPH.
4. Menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan Sertifikat Halal, termasuk biaya pembuatannya. Besarnya biaya yang dibebankan untuk penerbitan Sertifikat Halal tidak sama, bergantung pada lokasi usaha dan besar kecilnya jenis usaha yang dilakukan.
5. Sertifikat Halal resmi dari MUI bisa digunakan hingga empat (4) tahun ke depan. Adapun perpanjangannya dilakukan paling lambat tiga (3) bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
Setelah berjalan sepenuhnya, regulasi ini nantinya akan membagi kepemilikan dan persebaran produk di Indonesia menjadi dua bagian, yaitu produk non halal dan produk halal.
Terkait hal tersebut, dihimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk segera membuat permohonan penerbitan Sertifikasi Halal bagi yang belum memilikinya.
Dampak Dari Regulasi Halal
Pengesahan Undang-Undang Jaminan Produk Halal ini pastinya memiliki dampak positif dan negatif. Lalu, apa saja akibat yang muncul dari adanya pembaharuan ini?
1. Penanggungjawab penerbitan Sertifikasi Halal tidak lagi berada di tangan MUI, melainkan ada pada BPJPH dan LPH. Meski demikian, MUI masih memiliki peranan penting, yaitu sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait halal atau tidaknya suatu produk yang akan berpengaruh terhadap penerbitan sertifikasinya.
2. Semua produk yang masuk dan/atau diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi Sertifikasi Halal resmi dari pemerintah, atau mencantumkan informasi tidak halal bagi produk yang memang non halal.
3. Pembaharuan regulasi ini disinyalir akan menguntungkan pihak pemerintah, terlebih dengan dibentuknya BPJPH yang berada di bawah kendali Kementerian Agama. Pasalnya, untuk selanjutnya pemerintah akan lebih mudah dan leluasa untuk melakukan tinjauan atau pun inspeksi terhadap pemilik usaha. Dilakukannya pemeriksaan ini bisa didasarkan pada laporan masyarakat atau mandat langsung dari Menteri Agama.
4. Saat masih menjadi tanggung jawab MUI, besarnya biaya pembuatan Sertifikasi Halal ini tidak diketahui dengan pasti, juga alokasi aliran dananya. Kini, setelah dipegang oleh BJPH, besarnya biaya lebih jelas karena ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan. Ada pun dana yang masuk akan dialokasikan ke bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
5. Semua produk asli Indonesia nantinya akan mendapat jaminan penuh untuk bisa diterima di negara lain, karena Sertifikasi Halal dikeluarkan oleh negara. Dahulu, saat masih berada di bawah MUI, sempat muncul isu penolakan terhadap produk lokal di Negara Asing karena Sertifikasi Halal yang bukan berasal dari instansi pemerintah.
6. Hasil pengujian Sertifikasi Halal ditakutkan akan memunculkan multi-interpretasi karena pembuatannya merupakan tanggung jawab tiga lembaga.
7. Dari semua sektor industri, bidang farmasi dan kesehatan menjadi sektor yang disinyalir akan kesulitan mendapatkan Sertifikat Halal. Hal ini disebabkan karena semua produk yang berasal dari dua sektor tersebut dibuat dari bahan baku yang didatangkan dari Luar Negeri atau impor.
8. Diberlakukannya sanksi tegas terhadap semua pelaku usaha yang masih belum memiliki Sertifikat Halal.
Perlindungan Konsumen
Aturan Perlindungan Konsumen ini memiliki dua bahasan penting, yaitu :
- Adanya jaminan untuk melindungi konsumen dari ancaman berlakunya bermacam syarat yang dirasa tidak adil dari pemilik usaha.
- Adanya jaminan untuk melindungi konsumen dari ancaman pemberian barang yang dinilai melanggar peraturan dan kesepakatan.
Meskipun sepenuhnya ditujukan untuk melindungi konsumen dari segala bentuk tindakan negatif, pengesahan Undang-Undang ini bukanlah menjadi ancaman yang serius bagi para pelaku usaha.
Adanya aturan ini seharusnya membuat pelaku usaha bersaing secara jujur dalam menggaet konsumen dan memperoleh keuntungan.
Tak hanya menjamin terpenuhinya hak konsumen, masih ada banyak tujuan diberlakukannya hukum Perlindungan Konsumen. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Melindungi konsumen dari segala ancaman penyalahgunaan pemakaian produk akibat kecurangan pelaku usaha.
- Mengedukasi konsumen dalam memilih, menentukan, dan memperoleh hak sesuai dengan kewajibannya.
- Sebagai regulasi jaminan perlindungan untuk konsumen yang bersifat mengikat di bawah naungan negara.
Awalnya memang terlihat sulit, namun Anda tidak perlu mengurus pengajuan Sertifikasi Halal seorang diri. Ada banyak konsultan hukum yang akan membantu memudahkan proses penerbitan Sertifikat Halal untuk produk Anda, salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Adanya konsultan hukum sebagai pendamping saat mengajukan permintaan Sertifikasi Halal ini dirasa perlu, karena masih banyak pemilik usaha yang awam dengan persyaratan berikut prosedur yang harus dijalani.
Melalui tenaga yang profesional dan berpengalaman, kini urusan perizinan Sertifikasi Halal produk ataupun usaha Anda tidak lagi lama dan menemui banyak kendala. Jadi, segera urus perizinan halalnya sebelum terlambat!
Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.
Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!