Blog Post

Belum Bekerja, Apakah Bisa Membuat NPWP?

Membuat NPWP

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tidak hanya dapat dimiliki oleh seseorang yang sudah bekerja dan berpenghasilan saja. Oleh sebab itu, penting untuk memahami bagaimana cara membuat NPWP online bagi Anda yang belum bekerja. Termasuk juga ketentuan terkait syarat dalam membuat NPWP untuk melamar kerja.

Pemilik NPWP dengan kategori Belum Bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja.

NPWP tersebut dimiliki untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP Pribadi, yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Berikut kategori pendaftaran NPWP Pribadi :

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contohnya: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

4. Warisan Belum Terbagi, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Membuat NPWP Online Untuk Melamar Kerja

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration, silahkan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi Anda yang belum bekerja secara online.

Berikut cara membuat akun di ereg.pajak.go.id yang bisa digunakan membuat NPWP online untuk melamar kerja :

  • Klik Daftar untuk Wajib Pajak baru yang belum memiliki akun.
  • Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan Pendaftaran.
  • Silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia.
  • Kemudian klik Daftar.
  • Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail.
  • Buka e-mail aktivasi e-reg, dan klik link Verifikasi.
  • Setelah itu Anda akan diarahkan ke halaman e-registration.
  • Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta.
  • Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital.
  • Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.
  • Lalu isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif.
  • Pilih pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.
  • Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Buka e-mail dengan subjek e-registration.
  • Buka e-mail aktivasi akun.
  • Lalu klik link Aktivasi.
  • Setelah itu, klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’.
  • Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Itulah langkah awal terkait cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja. Selanjutnya, akses kembali ereg.pajak.go.id untuk melanjutkan proses pendaftaran NPWP.

Caranya adalah sebagaimana berikut :

  • Masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya.
  • Salin ulang captcha, kemudian klik Login.
  • Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.
  • Form Kategori: Centang kolom Orang Pribadi. Lalu centang juga kolom Pusat. Centang juga kolom WNI, lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian masukkan captcha, lalu klik Cek. Jika sudah, silahkan klik Next.
  • Form Identitas Wajib Pajak: Isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat e-mail atau fax. Jika sudah, silahkan klik Next.
  • Form Sumber Penghasilan: Silakan pilih secara bebas karena belum bekerja. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik Next.
  • Form Alamat Domisili: Isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik Next.
  • Form Alamat KTP: Isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.
  • Form Alamat Usaha: Silakan lewati form ini. Klik Next.
  • Form Info Tambahan: Centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp 4,5 juta. Lalu, klik Next.
  • Form Persyaratan: Mengingat Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Lalu klik Next.
  • Form Pernyataan: Centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next.
  • Form PP 23: Centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik Simpan.
  • Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha.
  • Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis.
  • Ceklah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token Anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan.
  • Centang kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom Isi Token.
  • Jika sudah selesai klik Kirim.
  • Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Itulah informasi seputar cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, lengkap dengan syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Apakah saat ini Anda sudah memiliki NPWP atau belum? Kalau belum, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda untuk memiliki NPWP dengan mudah!

Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Selain itu, biaya mengurus NPWP di Gapura Office juga cukup murah.

Jadi, tunggu apa lagi? Segeralah daftarkan diri Anda di Gapura Office untuk mendapatkan NPWP!

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pelayanan dari kami ini tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta. Jadi, bagi Anda yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan NPWP milik Anda.

Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.

Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.

Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus NPWP, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang kami berikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>