Blog Post
Dasar Hukum Pendirian Yayasan
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Yayasan merupakan badan hukum yang diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu baik dalam bidang keagamaan, sosial, ataupun kemanusiaan, dimana kekayaan yang dimilikinya dilakukan secara terpisah.
Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri maupun pengurusnya yang digunakan untuk modal awal dalam melaksanakan kegiatan.
Jumlah kekayaan awal untuk Yayasan telah diatur dalam Undang-Undang Yayasan Pasal 6 PP Nomor 63 Tahun 2008, terkait Pelaksanaan Undang-Undang mengenai Yayasan, yaitu senilai Rp 10.000.000.
Nilai yang ditetapkan di sini tidak hanya berbentuk uang (nominal) melainkan juga dapat berbentuk barang (bergerak ataupun tidak bergerak).
Dasar Hukum Pendirian Yayasan
Hal paling mendasar yang perlu Anda ketahui tentang Yayasan adalah mengenai dasar hukum dalam pendirian Yayasan itu sendiri. Adapun dasar hukumnya berlandaskan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan.
Selain itu, dasar hukum tentang Yayasan juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, mengenai Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.
Nah, setelah mengetahui dasar hukum dalam pendirian Yayasan, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam Pendirian Yayasan, yaitu syarat-syarat dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Hal ini bertujuan agar kita lebih mudah mendapatkan Surat Keputusan Menteri dan Akta Pendirian Yayasan.
Syarat dan Dokumen Pendirian Yayasan
1. Penentuan Nama Yayasan.
Langkah awal yang harus disiapkan saat ingin mendirikan Yayasan adalah menentukan nama Yayasan tersebut. Perlu diingat, bahwa nama Yayasan yang akan dipilih nantinya tidak akan langsung mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan HAM. Hal ini dikarenakan nama yang diajukan biasanya telah terpakai.
Oleh sebab itu, sebaiknya siapkan nama Yayasan tidak hanya satu nama saja. Hal ini untuk antisipasi jika nantinya ditolak. Tidak hanya nama Yayasan saja, namun Anda juga harus menyiapkan logo yang akan digunakan.
2. Penentuan Bidang.
Selain menentukan nama serta logo Yayasan, penentuan bidang yang akan dijalani Yayasan juga harus jelas. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa Yayasan dapat diperuntukkan untuk bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Untuk itu, Anda harus menentukan bidang apa yang akan dipilih. Misalnya, Yayasan yang bergerak di bidang sosial.
3. Syarat Administrasi Pendiri.
Langkah selanjutnya adalah melengkapi persyaratan administrasi. Bagi sekelompok orang yang akan mendirikan Yayasan, jika memang belum memiliki struktur yang jelas, maka sebaiknya segera membentuk struktur organisasi Yayasan, khususnya untuk pendiri, pembina, serta pengurus harian lainnya yang terdiri dari sedikitnya lima (5) orang.
Jika sudah terbentuk, maka siapkan fotocopy KTP dari semuanya, foto terbaru yang berwarna ukuran 3×4 (jumlah 4 lembar), dan fotocopy NPWP Pendiri atau Ketua.
4. Menuju ke Notaris.
Apabila persyaratan dan dokumen di atas telah lengkap, maka Anda dapat membawanya ke notaris. Setelah itu, dokumen akan diajukan oleh notaris ke Departemen Hukum dan HAM.
Anda harus menunggu kurang lebih dua (2) minggu. Jika pengecekan nama Yayasan disetujui, maka akan ditandatangani di hadapan notaris.
5. Biaya Pendirian Yayasan.
Proses mengurus Pendirian Yayasan ini tidaklah sulit. Hanya saja, jika Anda tidak terbiasa terjun secara langsung dalam urusan hukum dan mengurusi syarat-syarat administrasi yang harus disiapkan, maka dapat menyerahkan kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Terkait dengan Biaya Pendirian Yayasan, maka Anda dapat langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai usaha Anda.
Segera konsultasikan masalah dan kendala Anda kami sebagai Jasa Pendirian Yayasan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda.
Jasa dari kami ini pastinya sudah berpengalaman di bidangnya. Sehingga untuk mengurus Izin Pendirian Yayasan jenis apapun, akan dilakukan dengan proses yang lebih cepat dan singkat.
Sertifikat Izin Pendirian Yayasan yang diperoleh juga akan lebih cepat dari waktu terbitnya. Dengan begitu, maka Anda tidak perlu menunggu waktu yang lama. Percayakan pada kami adalah solusi terbaik!
Pelayanan dari kami juga tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Pendirian Yayasan ini dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Pendirian Yayasan Anda.
Yang perlu diketahui bila Anda ingin menggunakan jasa dari kami adalah, Anda perlu ketahui dulu jenis Izin yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Pendirian Yayasan, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi penawaran lengkap serta konsultasi GRATIS, Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!