Blog Post

Gapura Office Kelapa Gading: Jasa Pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

Nomor Induk Kepabeanan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi para pelaku usaha impor dan ekspor, tentu sudah tidak asing lagi dengan perizinan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dimana sebelum melakukan kegiatan usaha impor dan ekspor ini, maka para pelaku usaha harus terlebih dahulu mendapatkan Izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan salah satunya adalah Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai semua hal perizinan di Bea dan Cukai, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu defenisi dari Bea dan Cukai itu sendiri.

Berikut ini adalah penjelasannya lengkapnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sebelumnya, Bea dan Cukai ini seringkali disebut dengan istilah Douane.

Namun, seiring dengan era globalisasi, maka istilah Bea dan Cukai ini sering menggunakan istilah Customs.

Nah, berdasarkan penjelasan di atas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instasi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang Kepabeanan dan Cukai. Berikut penjelasannya.

1. Kepabeanan.

Pabean adalah sebuah instansi resmi yang mengawasi, memungut, dan mengurus Bea Masuk (impor) dan Bea Keluar (ekspor). Baik itu melalui darat, laut, maupun melalui udara.

Sedangkan Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah Pabean serta pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar.

Di Indonesia sendiri instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang Kepabeanan dan Cukai.

2. Cukai.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan kepada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu, seperti :

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, Cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan. Adapun barang-barang yang terkena Cukai meliputi :

  • Etil Alkohol atau Etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya. Termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  • Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Itulah hal-hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di Bea dan Cukai. Sebenarnya, Anda dapat melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan sendiri. Namun, jika Anda merasa kesulitan atau tidak punya cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan Jasa Pengurusan NIK yang ada.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Jasa Pengurusan NIK di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Utara, maka kami adalah Gapura Office Kelapa Gading siap menjadi partner Anda. Kami akan membantu Anda hingga selesai sesuai yang Anda inginkan.

Gapura Office Kelapa Gading sendiri merupakan perusahaan terpercaya dan profesional yang sudah lama memberikan pelayanan perizinan usaha. Mulai pengurusan pembuatan PT, PMA, CV dan perizinan usaha lainnya. Kami juga memiliki banyak tenaga kerja yang profesional dan ahli di bidangnya masing-masing, yang bisa membantu Anda.

Lalu, bagaimana dengan harga? Tentunya kami memberikan harga terjangkau untuk Anda. Biaya yang dibutuhkan juga sudah termasuk untuk pengurusan Nomor Induk Kepabeanan. Kami memberikan paket pengurusan Nomor Induk Kepabeanan dengan harga tersebut.

Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki Nomor Induk Kepabeanan yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat. Kami juga memberikan jaminan, bahwa semua dokumen yang dibutuhkan lengkap sesuai dengan keinginan Anda.

Waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan Nomor Induk Kepabeanan sekitar empat (4) minggu hari kerja. Sedangkan untuk biaya pengurusan NIK Bea dan Cukai dengan waktu pengerjaan dua (2) minggu kerja.

Dengan hadirnya layanan ini, maka diharapkan akan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini merasa kesulitan ketika membuat Nomor Induk Kepabeanan atau tidak memiliki banyak waktu untuk membuatnya sendiri. Karena pada dasarnya, memiliki Izin Usaha adalah suatu keharusan bagi para pelaku bisnis.

Dan dengan bantuan kami ini, maka diharapkan Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Dinas terkait atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami, dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lainnya yang mungkin lebih urgent.

Serahkan saja pengurusan Nomor Induk Kepabeanan Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Nomor Induk Kepabeanan yang Anda butuhkan akan selesai tepat waktunya tanpa kendala.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>