Blog Post

Berapa Biaya Pengurusan Surat Izin Tempat Usaha?

Surat Izin Tempat Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda sedang berencana melakukan pengurusan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha? Apakah Anda sudah mengetahui cara, syarat, dan prosedur dalam pengurusannya? Jika belum, apakah Anda ingin mengetahui lebih jelas mengenai bagaimana prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang akan Anda urus?

Nah, pada artikel kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan sedikit menjelaskan tentang biaya pengurusan Surat Izin Tempat Usaha. Selain itu, kali ini kami juga akan berbagi informasi mengenai syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Tempat Usaha.

Namun, sebelum Anda mengetahui tentang bagaimana prosedur pengurusan Surat Izin Tempat Usaha tersebut, ada baiknya bila Anda mengetahui terlebih dahulu bahwa Surat Izin Tempat Usaha merupakan surat Izin yang sangat diperlukan. Terutama bagi Anda yang ingin mendirikan tempat usaha yang akan dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan.

Dengan adanya Surat Izin Tempat Usaha, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengurus dokumen-dokumen penting lainnya dalam rangka pendirian perusahaan.

Di samping itu, Surat Izin Tempat Usaha juga berfungsi sebagai dokumen legalisasi yang menunjukan bahwa tempat atau lokasi yang Anda gunakan sebagai tempat usaha benar-benar telah mendapatkan Izin untuk berdiri sebagai tempat usaha.

Lalu, apa saja syarat-syarat dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha?

Syarat Pembuatan SITU

Berdasarkan informasi yang berlaku saat ini, bagi Anda yang akan mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), maka Anda perlu mengumpulkan berbagai dokumen seperti di bawah ini, yaitu :

  • Surat Permohonan yang bersangkutan.
  • Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa/ Lurah.
  • Rekomendasi Camat.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Denah Situasi/ Sketsa Lokasi.
  • Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  • Fotocopy Setoran Retribusi Izin Gangguan (HO).
  • Fotocopy Pajak Reklame.
  • Fotocopy Lunas PBB.
  • Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  • Akta Sertifikat Tanah, Surat Bukti Pemilik.
  • Surat Kuasa/ Sewa Bangunan/ Kontrak.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha.
  • Fotocopy IMB.
  • Fotocopy KTP yang dilegalisir dari Camat.
  • Pas foto 4 lembar ukuran 2 x 3 cm (warna).

Perlu diketahui bahwa masing-masing Daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda, sehingga setiap Daerah memiliki persyaratan tersendiri.

Meski demikian, yang perlu Anda perlu ketahui adalah di beberapa Daerah terdapat Perda yang mengatur penerbitan Surat Izin Tempat Usaha ini, sehingga bisa lebih ataupun kurang dari daftar persyaratan yang disebutkan di atas.

Untuk itulah, dalam hal ini sangat diperlukan ketelitian dalam memeriksa Peraturan Daerah di tempat perusahaan Anda berada saat ini.

Prosedur Pembuatan SITU

Nah, setelah Anda sudah mengumpulkan seluruh dokumen-dokumen untuk pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di atas, maka selanjutnya adalah Anda sudah bisa mengurusnya. Di bawah ini adalah prosedur penerbitan Surat Izin Tempat Usaha, yaitu :

1. Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.

2. Selanjutnya, Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim.

3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

4. Untuk usaha tertentu sebelum surat Izin Tempat Usaha diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;

5. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;

6. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan surat Izin Tempat Usaha apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.

Lama Proses Pengurusan

Dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), tidak ada standar jangka waktu tertentu untuk prosesnya. Namun, dalam prakteknya, surat Izin ini akan diterbitkan dalam jangka waktu 4 hingga 6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

Biaya Pengurusan

Ketika Anda akan mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), maka Anda perlu ketahui bahwa masing-masing Daerah memberikan biaya yang berbeda-beda. Namun umumnya rata-rata menarik biaya per meter sebesar Rp 5000.

Nah, jika Anda sudah mengetahui tentang Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, baik itu dokumen yang diperlukan dan jumlah biaya yang diperlukan, namun Anda masih menemui kendala, maka Anda bisa mengkonsultasikannya kepada kami Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Gapura Office adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, maka akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang diperlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha.

Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha tersebut.

Nah, jika Anda tertarik untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di tempat kami, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ada berbagai layanan yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tentu saja sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah.

Daftarkan usaha Anda sekarang juga, dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>