Blog Post

Perbedaan Surat Izin Edar Dari BPOM dan DINKES

surat Izin Edar

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Setiap produk pangan dan obat-obatan yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia maka wajib memiliki surat Izin Edar yang sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Meski demikian, kedua Lembaga tersebut mengeluarkan surat Izin Edar yang berbeda. Dimana dari segi kewenangan, BPOM jelas memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Dinas Kesehatan. Hal ini karena BPOM berperan sebagai satu-satunya Lembaga yang mengawasi peredaran bahan pangan, obat, kosmetik, hingga jamu.

Sedangkan surat Izin Edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan hanya berfokus pada bahan pangan dan alat-alat kesehatan, dan bukan termasuk obat, kosmetik, dan jamu.

Adapun perbedaan lain dari kedua lembaga ini terkait surat Izin Edar resmi adalah sebagai berikut.

Perbedaan Izin Edar BPOM dan DINKES

1. Kode Perizinan Yang Tertulis Pada Sertifikat.

BPOM memiliki kode edar POM yang diikuti oleh sederetan angka dan huruf. Sedangkan kode yang digunakan oleh Dinas Kesehatan untuk mengesahkan Izin Edar ada tiga, yaitu SP, MD, dan ML.

Nomor SP atau Surat Penyuluhan diberikan untuk industri rumah tangga, diikuti dengan nomor P-IRT. Kode MD untuk bahan pangan lokal. Dan ML diperuntukkan bagi produsen pemilik bahan pangan impor.

2. Jangka Waktu Berlakunya Sertifikat atau Izin Edar.

Surat Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki jangka waktu penggunaan hingga lima (5) tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.

Sedangkan lama waktu berlakunya P-IRT dari Dinas Kesehatan untuk bahan pangan dengan daya tahan lebih dari tujuh hari adalah selama lima (5) tahun. Sementara untuk bahan pangan dengan masa simpan kurang dari tujuh hari memiliki surat Izin Edar P-IRT dengan jangka waktu tiga (3) tahun.

Perlu diketahui bahwa nomor yang tertulis pada surat Izin Edar baik dari BPOM maupun Dinas Kesehatan tetap akan berlaku selama tidak ada perubahan pada hal-hal yang berkaitan dengan proses produksi, lokasi, dan penggunaan bahan dari pemohon.

Selain itu, BPOM dan Dinas Kesehatan juga secara berkala akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa semua produk pangan yang beredar telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh negara.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan dari peraturan Izin Edar BPOM dan Dinas Kesehatan dalam segala bentuk bahan pangan, makanan, dan minuman di Indonesia yang perlu Anda ketahui agar usaha dagang bahan pangan yang sedang Anda jalankan bisa berjalan dengan lancar.

Sebaiknya segera daftarkan produk makanan atau minuman yang Anda buat ke Lembaga BPOM dan Dinas Kesehatan. Cermati dengan teliti segala persyaratan yang harus dipenuhi berikut prosedur dan proses yang harus diikuti.

Namun, jika Anda kesulitan atau tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan ke lembaga yang berwenang, maka Anda bisa menggunakan jasa konsultan hukum untuk membantu menguruskannya untuk Anda. Serahkan semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan pada konsultan, dan percayakan prosesnya pada mereka.

Umumnya, menggunakan jasa konsultan hukum dalam mengurus Izin Edar atau perizinan usaha lainnya bisa lebih mudah, meskipun Anda diharuskan mengeluarkan biaya ekstra.

Gapura Office atau Virtual Officeku menawarkan layanan segala bentuk Izin Usaha, dokumen perizinan, serta legalitas perusahaan. Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.

Di Gapura Office, untuk pembuatan Izin Edar, bisa Anda dapatkan dengan biaya yang terjangkau, dan dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas yang lengkap.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan lisensi Izin Edar dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Edar.

Jadi, untuk mendapatkan layanan konsultasi Izin Edar, maka Anda dapat langsung menghubungi kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Edar atau legalitas bisnis lainnya.

Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Edar atau legalitas bisnis lainnya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Silahkan isi form berikut ini, Kami akan membalas Anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>