Blog Post

Berapa Modal Untuk Menjadi Agen Gas Elpiji?

Agen Gas Elpiji

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tak dipungkiri, kebutuhan akan gas Elpiji atau LPG saat ini memang masih tinggi meski pemerintah berencana akan mengadakan bantuan kompor listrik. Sayangnya, kompor listrik masih belum bisa mengganti kompor gas.

Nah, salah satu ladang bisnis yang bisa Anda lakukan di rumah adalah dengan menjadi Agen Gas Elpiji.

Namun, untuk menjadi Agen Gas Elpiji ini tidak bisa sembarangan, karena membutuhkan modal serta persyaratan.

Lantas, berapa kira-kira modal dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi Agen Gas Elpiji dari Pertamina?

Modal Menjadi Agen Gas Elpiji

Dikutip dari situs resmi Pertamina, modal yang dibutuhkan untuk bisa menjadi Agen Gas Elpiji atau LPG berkisar Rp 100 juta, dengan rincian sudah termasuk biaya operasional dari mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas.

Selain harus mempersiapkan modal Rp 100 juta, Anda juga harus mengetahui syarat-syarat untuk menjadi Agen Gas Elpiji.

Tak perlu repot, karena untuk pendaftarannya bisa dilakukan secara online di Kemitraan.pertamina.com.

Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji

Berikut ini adalah syarat-syarat menjadi penyalur atau Agen Gas Elpiji, seperti dilansir dari situs pertamina.com, yaitu :

1. Calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas/Koperasi).

2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan :

  • Scan KTP.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
  • Bukti penguasaan lahan.
  • Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta Pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotocopy bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotocopy bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Nah, setelah selesai diverifikasi oleh Pertamina, kemudian calon mitra juga harus melengkapi beberapa persyaratan seperti di bawah ini, yaitu :

1. Akte Pendirian Badan Usaha, contohnya Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG beserta Kontrak Perjanjian antara Agen dan Pangkalan.

11 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai :

  • Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji.
  • Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina, dan Pemda setempat.
  • Pakta Integritas.

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Demikianlah syarat-syarat menjadi penyalur atau Agen Gas Elpiji atau LPG, seperti dilansir dari situs pertamina.com. Sebagai infomasi, bahwa persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah Anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing Daerah tidak sama persis.

Apabila Anda tidak ingin repot dalam pengurusannya, Anda bisa memanfaatkan Biro Jasa Perizinan Usaha seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama Anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi Agen Gas Elpiji di daerah Anda, memohon kerjasama dengan Agen, kemudian Agen akan mengecek permohonan Anda, termasuk mereview rencana tempat usaha Anda.

Jika lolos, maka Anda akan diterima sebagai Agen Gas Elpiji, dan kemudian usaha Anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke Dinas setempat.

Setelah Izin resminya keluar, maka usaha Anda telah dapat dikatakan sebagai sub Agen Gas Elpiji resmi.

Nah, apakah Anda ingin memulai bisnis menjadi Agen Gas Elpiji tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Jika iya, segera konsultasikan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membuat Anda dapat memperoleh sebuah Izin dengan mudah untuk menjalankan usaha menjadi Agen Gas Elpiji Anda, tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus Anda jalankan.

Kami adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tentu saja dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan yang Anda perlukan.

Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang tentunya akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat akan mengurus perizinan usaha Anda. Karena Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja untuk membuat Izin Usaha Agen Gas Elpiji, tanpa perlu Anda merasa repot ke sana kemari untuk mengurus Izinnya.

Dengan alasan itulah mengapa Anda wajib memilih Biro Jasa Perizinan Usaha kami sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha agen pemasaran produk Anda.

Serahkan saja pengurusan Izin Usaha Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin yang Anda butuhkan akan selesai tepat pada waktunya tanpa kendala. Dan menariknya lagi, semua fasilitas yang disediakan FREE Konsultasi!

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan telah dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, Agen Gas Elpiji, atau jenis Izin Usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Ayo segera urus Izin Usaha Agen Gas Elpiji Anda sekarang juga hanya di Gapura Office! Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, dan juga konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mengurus Izin Usaha untuk menjadi Agen Gas Elpiji atau LPG.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>