Blog Post
Biaya Pembuatan UD (Usaha Dagang) di Jakarta
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi beberapa pebisnis dan pelaku usaha, mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) merupakan sebuah impian demi memperluas kegiatan usaha. Namun, harga yang dipatok PT kadang cenderung cukup besar, sehingga membuat pebisnis mengalihkan tujuannya pada CV (Perseroan Komanditer) dan UD (Usaha Dagang). Maka tak heran, bila permintaan jasa dan besaran biaya pembuatan UD di Jakarta kemudian sangatlah diminati.
Mengapa harus di Jakarta? Karena sebagai ibu kota, Jakarta juga menjadi pusat bisnis. Banyak pelaku bisnis besar, menengah, hingga kecil mencoba mendirikan UD yang dianggap sebagai langkah awal sebuah usaha.
Karena permintaan yang meningkat, berbagai Biro Jasa di ibu kota pun menawarkan biaya pembuatan UD di Jakarta dengan harga yang berbeda-beda, sesuai dengan perhitungan masing-masing pihak.
Biaya Pembuatan UD (Usaha Dagang) di Jakarta
Sebagai negara yang berkembang, pemerintah memang mendorong hampir setiap masyarakat untuk memulai usaha masing-masing. Dan jika Anda memilih UD (Usaha Dagang), maka biaya pembuatan UD di Jakarta yang diperlukan hanyalah Rp 6.500.000.
Dengan tarif yang bahkan tidak mencapai Rp 10 juta itu, Anda hanya perlu menanti selama empat minggu hari kerja.
Tak hanya biaya pembuatan UD (Usaha Dagang) di Jakarta yang relatif murah, namun UD sejatinya memiliki banyak sekali keunggulan, antara lain :
Pertama, mudah dijalankan. Karena UD dimiliki oleh perseorangan, sehingga apapun yang terjadi dalam UD, memang dikendalikan langsung oleh si pemilik.
Kedua, UD menghasilkan keuntungan dan kekuasaan. Karena memang semua berjalan akibat jerih payah sang pemilik dan keuntungan langsung datang.
Tak berhenti sampai di situ saja, UD (Usaha Dagang) juga tidak perlu banyak perizinan usaha, karena hanya memiliki empat tahapan. Hanya saja, berbagai keunggulan tersebut sebanding dengan kekurangan sebuah UD. Dimana seluruh kerugian akan ditanggung sendiri oleh pemilik UD.
Nah, jika Anda sudah memahami keunggulan dan kelemahan UD serta menyiapkan biaya pembuatan UD di Jakarta, maka hal lain yang harus dikumpulkan adalah beberapa syarat kepada pihak Notaris.
Pertama-tama adalah, Anda harus memiliki izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP pada Kelurahan setempat. Proses ini dimulai dengan mengurus ke level RT/RW lalu meminta Surat Pernyataan Persetujuan dari lingkungan/ warga sekitar sekurang-kurangnya pada tetangga depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat di mana UD itu berlokasi.
Jika syarat sudah lengkap, termasuk peta UD (Usaha Dagang), maka Anda tinggal mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan.
Jangan lewatkan pula proses penerbitan NPWP atas nama sendiri pada Kantor Pelayanan Pajak setempat sebelum Anda mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada kantor Satlak PTSP kecamatan setempat.
UD (Usaha Dagang) juga wajib dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang memiliki tarif masing-masing berbeda. Langkah terakhir adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No 3 Tahun 1982.
Nah, jika saat ini Anda membutuhkan jasa pengurusan UD (Usaha Dagang), kami Gapura Office atau Virtual Officeku adalah ahlinya.
Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan UD (Usaha Dagang), dll.
Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan UD (Usaha Dagang) dan perizinan lainnya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda. Jadi, tunggu apa lagi? Segera Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.