Blog Post

Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Mendirikan Bangunan, atau yang biasa dikenal dengan singkatan IMB, merupakan perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada para pemilik bangunan yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban setiap orang atau badan usaha yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki IMB sendiri telah diatur pada Peraturan Daerah (Perda).

Lalu, mengapa Anda membutuhkan IMB? Secara singkat, IMB dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, diantaranya adalah untuk :

  • Bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
  • Meningkatkan nilai jual rumah atau bangunan.
  • Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
  • Syarat berkas untuk transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.

Biaya Mengurus IMB

Adapun perhitungan biaya IMB, Anda bisa memperhatikan beberapa poin, yaitu :

  •   Luas bangunan.
  •   Indeks konstruksi.
  •   Indeks fungsi.
  •   Indeks lokasi.
  •   Tarif dasar.

Sedangkan indeks fungsinya digunakan untuk membedakan fungsi bangunan, apakah hal tersebut digunakan untuk hunian, usaha, atau keagamaan. Dan setiap fungsi pasti memiliki indeksnya tersendiri.

Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Terkadang, Izin Mendirikan Bangunan atau IMB ini dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal membangun bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Adapun sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.

Baca juga: Komponen Penghitungan Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah di masa depan. Daripada terus menunda pembuatan IMB, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda. Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih jasa kami. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office layak untuk dipercayai oleh Anda. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Segera urus IMB Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan IMB yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>