Blog Post

Komponen Penghitungan Biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pemilik bangunan gedung untuk bangunan baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

Mengurus IMB sebenarnya bukan hal yang teramat sulit. Sebab, setiap warga negara diberikan kewenangan dan hak untuk mengurusnya secara langsung tanpa harus melalui seorang perantara, yang dalam hal ini sering kali dipercayakan kepada seorang Notaris.

Meski demikian, minimnya pemahaman dan kurangnya pengalaman menjadikan sebagian dari kita merasa kurang percaya diri ketika harus berurusan dengan birokrasi terkait perizinan dan sertifikasi atas aset.

Nah, terkait keperluan mendirikan bangunan di atas tanah yang kita miliki, maka diperlukan sebuah izin yang dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izin Mendirikan Bangunan ini diperintahkan untuk dimiliki ketika Anda hendak membuat sebuah rumah di lahan tanah yang Anda miliki, dan Anda dapat mengurus IMB di kantor Kecamatan, dimana Anda hendak membangun rumah Anda.

Berdasarkan UU RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka IMB adalah surat bukti dari Pemda bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemda.

IMB sendiri diperlukan untuk hal-hal sebagai berikut :

  • Mendirikan bangunan gedung baru.
  • Menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung.
  • Merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung.
  • Merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.

Sedangkan kegiatan yang tidak memerlukan IMB adalah sebagai berikut :

  • Pekerjaan yang termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, meliputi kegiatan pengecatan, pengantian bahan bangunan, perkuatan pagar, penggantian rangka atap dan perkuatan struktur.
  • Mendirikan kandang pemeliharaan binatang di halaman dengan luas maksimal 4 (empat) meter per segi. dengan ketinggian maksimal 3 (tiga) meter.
  • Perbaikan terhadap kerusakan bangunan gedung yang diakibatkan oleh bencana dan/atau musibah.

Komponen Penghitungan Biaya IMB

Umumnya, biaya IMB berbeda-beda antara satu daerah dengan yang lainnya. Dan Anda bisa saja mempercayakan pengurusannya kepada seorang Biro Jasa yang Anda percaya. Namun jika Anda ingin mengurusnya sendiri, berikut kami berikan hal-hal terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang penting untuk Anda ketahui.

Biaya IMB untuk hunian rumah tinggal dapat bervariasi tergantung luasan tanah, bangunan, dan peruntukan bangunan. Dikutip dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 (pengganti Perda No. 3 Tahun 2012) tentang penetapan retribusi daerah, perhitungan biaya retribusi IMB sebagai berikut.

1. Besarnya tarif/harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan persatuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi.

Kecuali bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp 0,- dengan kriteria sebagai berikut :

  • Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 (dua) lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement.
  • Luas bangunan dan luas tanah maksimal adalah 100 (seratus) meter per segi.
  • Kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha, kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.

2. RPP paling sedikit yang dikenakan terhadap pelayanan IMB ditetapkan sebesar Rp 500.000.

Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Membangun bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan. Adapun bentuk sanksinya dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan. Jadi, jangan sampai kemalasan Anda mengakibatkan masalah di masa depan.

Baca juga: Biaya Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Nah, daripada terus menunda pembuatan IMB, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda. Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya dan sudah berpengalaman sejak lama.

Kami adalah salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan.

Selain itu, kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>