Blog Post

Cara Agar Perusahaan Menjadi Legal dan Diakui Pemerintah

Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! CV merupakan sebuah bentuk dari perusahaan yang menjalankan usaha dengan modal terbatas. Biasanya perusahaan yang berbentuk CV ini sering dijadikan sebagai alternatif untuk pengusaha yang memiliki modal banyak.

CV sendiri merupakan sebuah badan usaha resmi atau legal. Jadi, Anda harus mengikuti aturan untuk membuat CV yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika Anda bertanya tentang perbedaan antara CV dengan PT, sebenarnya tidaklah jauh berbeda. Hanya saja, untuk CV modalnya tidak seperti PT yang harus memenuhi minimal modal Rp 50 juta. Karena CV tidak menentukan batasan minimal dari modal.

Sejatinya, segala macam usaha bisa Anda daftarkan dan menjadi sebuah CV. Namun terkadang banyak orang tidak memahami hal tersebut, sehinga ketika perusahaan sudah besar, mereka tidak lagi melakukan izin untuk melegalkan perusahaan. Kebanyakan hal tersebut terjadi karena tidak paham atau tidak tahu.

Prosedur dan Cara Membuat CV Perusahaan

Perlu diketahui bahwa dalam tata cara pembuatan CV Perusahaan, pertama kali yang harus dilakukan adalah dengan mengurus pembuatan Akta Pendirian Perusahaan. Lalu, dimana Anda bisa mendapatkanya?

Akta Pendirian ini bisa didapatkan dengan datang ke Biro Jasa Perizinan Usaha ataupun kantor Notaris. Namun Anda jangan hanya datang saja tanpa membawa persyaratan. Anda harus mempersiapkan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk diajukan. Setidaknya, persyaratan ini terdiri atas 2 (dua) orang sebagai pemilik perusahaan sekutu aktif dan sekutu pasif.

Lalu, persiapan apa saja yang harus dilakukan? Anda harus mempersiapkan nama CV dengan tempat Anda mendirikannya. Sebagai persiapan pula, Anda perlu menentukan tujuan dari CV perusahaan yang Anda buat. Dan jangan lupa pula untuk menyiapkan kartu identitas berupa KTP, baik yang sudah di fotocopy maupun yang asli.

Dalam pembuatanya sendiri membutuhkan waktu yang tidak sehari jadi. Butuh waktu sekitar 2 hingga 3 hari kerja, maka akta pendirian perusahaan ini akan selesai dan dapat dipergunakan.

Setelah Anda mendapatkan akta pendirian perusahaan, maka cara membuat CV selanjutnya adalah dengan mendaftarkan perusahaan Anda ke kantor Pengadilan. Tahap ini menjadi proses yang paling penting dalam rangka melegalkan CV Anda.

Namun, untuk datang ke kantor Pengadilan ini Anda harus memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan nantinya. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Anda bisa mendapatkan SKPD ini dengan datang ke kantor Kelurahan tempat perusahaan Anda didirikan. Untuk tempatnya harus berdasarkan pada Akta Pendirian yang telah Anda buat nantinya. Anda harus membuktikanya dengan adanya Pajak Bumi dan Bangunan. Dan bila Anda menyewa tempat tersebut, maka harus ada surat perjanjian sewa.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Buatlah NPWP di kantor Pajak sekitar tempat perusahaan Anda berdiri. Nantinya surat ini juga sangat penting untuk proses pengajuan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP).

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat ini terdiri dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK). Jika usaha yang dikembangkan oleh perusahaan Anda merupakan usaha dalam bidang Perdagangan, maka Anda harus mengurus dan membuat SIUP. Sedangkan untuk CV yang bergerak dalam bidang jasa, bisa menggunakan SIUJK. Meski sebenarnya tidak semua bidang jasa membutuhkan surat izin ini. Dokumen tersebut bisa diperoleh di Dinas Perdagangan.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melancarkan cara pembuatan CV Perusahaan. Bila ketiga syarat di atas sudah ada, maka Anda bisa datang langsung ke pengadilan negeri untuk melegalkan perusahaan yang Anda bangun.

Baca juga: Dasar-Dasar Pengurusan Perizinan Membuat PT

Perlu diketahui bahwa hingga kini belum ada aturan resmi yang ditetapkan untuk mematok biaya Pembuatan CV. Patokan harga ini sangat mungkin berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Meski begitu, secara umum, biaya yang diperlukan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan biaya yang diperlukan untuk membuat PT.

Di Gapura Office atau Virtual Officeku, biaya membuat CV dengan harga yang sangat terjangkau. Biaya ini telah mencakup paket lengkap dengan jaminan proses yang cepat sesuai waktu yang ditentukan. Adapun estimasi penyelesaian pengurusan izin adalah 4 minggu hari kerja atau sekitar 28 hari.

Namun, perlu diingat bahwa estimasi ini berlaku bila pengerjaan juga sudah didukung dengan dokumen yang lengkap. Untuk itu, pemohon juga harus lebih dulu mempersiapkan dengan berbagai berkas serta dokumen yang dibutuhkan.

Di samping mengurus CV, kami juga melayani pengurusan pendirian PT dan PMA, SIUP, TDP, NIK, API, dan sederet lainnya. Harga yang ditawarkan pun tentu beragam sesuai dengan paket layanan.

Sudah sejak lama kami telah membantu usaha lokal maupun asing dalam mendapatkan Izin Usaha. Kini, giliran Anda yang siap kami bantu.

Selain biaya yang murah dan durasi pengerjaan yang cukup singkat, kami juga memberikan jaminan lain. Tim kami terdiri dari berbagai sumber daya yang telah profesional dan berpengalaman di bidang hukum dan perizinan, sehingga Anda tidak perlu ragu dengan keamanan Izin Usaha yang akan diperoleh.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Silahkan gunakan jasa kami untuk membuat CV perusahaan Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda. Dengan senang hati kami akan mempermudah urusan Anda. Anda bisa menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Pendirian CV yang dimaksud.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>