Blog Post
Cara Memahami Pajak UMKM dan Perhitungannya
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu membayar pajak. Tak hanya untuk pribadi, namun perusahaan atau badan usaha pun wajib membayar pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, pajak merupakan kontribusi wajib ke negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa.
Lalu, bagaimana dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), apakah perlu membayar pajak? Sebagai bentuk dari badan usaha, UMKM juga wajib membayar pajak. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan (PPh), dimana setiap orang yang memiliki warisan belum terbagi dan bentuk usaha, tetap kena PPh.
UMKM yang Anda punya, sebelumnya perlu didaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Nah, di SKT inilah yang akan menyebutkan jenis-jenis pajak apa sajakah yang akan dikenakan dan harus Anda bayar.
Pajak yang akan dikenakan tergantung dari jenis bisnis, omzet, serta transaksi UMKM selama setahun. PPh yang dikenakan antara lain adalah :
- PPh Pasal 15, 19, 22, 23 (transaksi pembelian jasa), 26, dan 29.
- PPh Pasal 21, untuk penghasilan karyawan.
- PPh Pasal 4 ayat 2 yang biasa disebut PPh Final atau PPh UMKM.
PPh Final/UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final merupakan pajak atas omzet usaha. PPh UMKM ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 Miliyar selama 1 (satu) tahun, dan menggaji karyawan kurang dari Rp 32 Juta per tahun. Sedangkan untuk tarif pajak untuk UMKM, sejak 2018 hingga sekarang, dikenakan sebesar 0,5 persen.
Sebagaimana dikutip dari laman Pajak.go.id, maka tarif Pajak UMKM ini dipicu oleh fakta bahwasanya UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara. Untuk itu, pajak ini sekaligus mengurangi beban pajak UMKM dan diharapkan dapat lebih mampu mengembangkan usahanya.
Adapun cara menghitung Pajak UMKM cukup mudah, Anda hanya cukup kalikan penghasilan bruto tiap bulannya dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen.
Untuk mempermudah pencatatan keuangan, Anda bisa langsung menghitung pajak dari penghasilan bruto UMKM yang Anda miliki setiap bulannya.
Anda bisa menyetor langsung menggunakan kode billing melalui ATM/EDC, bank persepsi, pos, maupun internet/ mobile banking. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan cara dipotong atau dipungut. Namun, sebelumnya Anda harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke KPP untuk mendapatkan Surat Keterangan.
Baca juga: Peran Virtual Office Sebagai Syarat Legalitas UMKM dan Startup
Demikianlah cara menghitung Pajak UMKM. Terimakasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!